Nasional

Banyak Kelompok Rentan Sulit Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU

Jum, 23 Februari 2024 | 12:30 WIB

Banyak Kelompok Rentan Sulit Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Jawaban KPU

Komisioner KPU Idham Holik (Foto: Yoga)

Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Hak Asasi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap beberapa hasil temuan selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk kurangnya Tempat Pemungutan Suara TPS khusus di hampir semua rumah sakit. Kemudian, keberadaan pemilih dari kelompok rentan yang tidak memiliki e-KTP, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menanggapi terkait adanya pemilih dari kelompok rentan yang tidak memiliki e-KTP, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.


Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa bukan KPU yang mengeluarkan e-KTP, melainkan Kementerian Dalam Negeri.


"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP Elektronik? KPU atau Kemendagri," ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/2/2024).


Ia menjelaskan bahwa KPU sebagai end user dalam memberikan pelayanan kepada pemilih. Administrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan dokumen adalah tanggung jawab lembaga di luar KPU, sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan yang menetapkan bahwa yang bertanggung jawab atas penerbitan tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil).


"Dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU telah maksimal dan berkoordinasi, kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP Elektronik," pungkasnya.

 

Sebelumnya Idham bahwa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang.


"Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tingkat kecamatan sampai di tingkat nasional di KPU RI," ujarnya.

 

Ia mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan batas Waktu kepada KPU paling lambat 35 hari harus sudah menetapkan hasil Pemilu. "Sehingga di lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir Rekapitulasi adalah 20 Maret 2024," imbuhnya.


Idham pun mengajak masyarakat untuk menyaksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI.


"Karena dalam peraturan teknis, kami telah memerintahkan kepada jajaran kami dalam setiap Rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat media live streaming seperti YouTube dan lain sebagainya," pungkasnya.