Nasional

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Sel, 27 Februari 2024 | 22:15 WIB

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Potret Gedung Bawaslu RI di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menangani 46 dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggara pemilu 2024.


"Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (27/2/2024).


Ia menjelaskan bahwa per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan tersebut, seluruh dugaan pelanggaran telah diregistrasi oleh Bawaslu. 


Setelah itu, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang menghasilkan 40 berkas dinyatakan sebagai pelanggaran dan 4 berkas bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.


"Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," imbuhnya.


Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa tren dugaan pelanggaran pidana pemilu, termasuk 8 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu, 2 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, 3 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan 11 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.


Kemudian 4 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu, 2 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu, 1 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu, dan 7 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.


"Adapun sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu antara lain: 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo," jelasnya.


Atas nama Bawaslu, Bagja menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas keterlibatannya dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.


Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi, menyampaikan informasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat.


"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu," pungkasnya.