Nasional

Begini Ketentuan Surat Suara Dianggap Sah pada Penghitungan Suara Pemilu 2024

Rab, 14 Februari 2024 | 12:30 WIB

Begini Ketentuan Surat Suara Dianggap Sah pada Penghitungan Suara Pemilu 2024

Suasana di TPS 009 Dusun Biron, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Kabupatan Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) hari ini. Pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pada pemilu 2024 terdapat tiga daftar pemilih yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).


Pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) harus menunjukkan Formulir Model C Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS untuk diperiksa; Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS untuk diperiksa; atau KTP-el atau Suket kepada KPPS untuk diperiksa.


Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP-el; foto KTP-el; KTP-el berbentuk digital; atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.


Terdapat lima jenis surat suara pada pemilu 2024 yaitu surat suara warna abu-abu digunakan untuk mencoblos capres-cawapres, surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR, surat suara merah untuk mencoblos calon anggota DPD, surat suara biru untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi, dan surat suara hijau untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.


Lalu seperti apa ketentuan surat suara dianggap sah pada penghitungan suara Pemilu 2024? Berikut ketentuan surat suara dianggap sah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.


(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos yang diletakan pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.


(2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.


(3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan