Nasional

Berpotensi Rugikan UMKM, UU Halal Layak Diuji Materi

Sen, 26 September 2016 | 09:12 WIB

Jakarta, NU Online
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diputuskan beberapa waktu mengatur bahwa hanya MUI yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan susahnya sektor usaha kecil dan mikro untuk memperoleh sertifikat halal. 

H Masrudi  Syuhud, salah satu ketua PBNU menjelaskan, saat ini sangat sedikit usaha kecil dan mikro yang sudah mendapatkan sertifikat halal karena akses yang terbatas akibat dimonopoli oleh satu lembaga, yaitu MUI.  Seluruh akses hanya ke satu pintu, sedangkan yang ingin mendapatkan sertifikat halal sangat banyak. Akibatnya, banyak sekali yang tak terlayani. “Karena itu, UU ini layak untuk diuji materi,” katanya saat berbicara terkait masalah UU JPH ini di di Gedung PBNU, Selasa (26/9).

H Andi Najmi, salah satu Wakil Sekjen PBNU menambahkan UU JPH disahkan pada rapat pleno terakhir DPR RI periode 2009-2014. Karena disahkan pada menit-menit terakhir, dari pengalamannya sebagai anggota DPR, banyak sekali kelemahan yang ada. Ia ,menyebut ada operasi senyap dari pihak-pihak tertentu yang berkeinginan agar UU tersebut tidak disahkan. “Yang jelas kami tidak ingin sertifikasi halal ini dimonopoli oleh satu pihak,” tandasnya. 

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Ombudsmen RI Ahmad Suaedy yang menjelaskan berbagai aspek tentang berbagai aspek tentang pengaruh pelayanan publik terkait dengan keberadaan UU tersebut. (Mukafi Niam)