Nasional

Bisnis MLM Jadi Pembahasan Serius Munas-Konbes 2019

Kam, 28 Februari 2019 | 10:30 WIB

Bisnis MLM Jadi Pembahasan Serius Munas-Konbes 2019

Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah Tengah Membahas Bisnis MLM

Kota Banjar, NU Online
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah Ustadz Asnawi Ridwan mengatakan, hukum bisnis money game model multi level marketing (MLM), baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram. 

Bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari, memiliki lima ketentuan sebagaimana berikut :

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.

Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustadz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada. "Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," paparnya.

Menurut Ustadz Asnawi, sebagaimana hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar.

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. "Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motifasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," kata Ustadz Asnawi dalam Sidang Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah di Mushollah Pesantren Putri Miftahul Huda Al-Azhar Cotangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).

Demikian keputusan sementara Komisi Diniyyah Waqiiyyah. Keputusan final akan digulirkan dalam sidang pleno dan diputuskan secara resmi nanti malam. (Muhlishon/Aryudi AR)