Nasional

Budayawan: Perusak Properti Sedekah Laut Tak Paham Isi Upacaranya

NU Online  ·  Senin, 15 Oktober 2018 | 12:20 WIB

Budayawan: Perusak Properti Sedekah Laut Tak Paham Isi Upacaranya

Budayawan Yogyakarta M. Jadul Maula

Jakarta, NU Online
Budayawan asal Yogyakarta Muhammad Jadul Maula menyebut pihak-pihak yang menganggap sedekah laut sebagai perbuatan syirik itu karena ketidakpahamannya terhadap maksud dari upacara tersebut.

“Jadi kalau kemarin ada yang mempersoalkan syirik, berarti mereka belum paham. Mungkin belum pernah lihat dan ikuti isi upacaranya,” ucap Jadul Maula dihubungi NU Online, Senin (15/10). 

Padahal, sambungnya, apabila dipahami dari sisi kata, ‘sedekah’ merupakan konsep Islam, yakni bagian dari ungkapan syukur yang di dalamnya terkandung doa keselamatan dan tolak bala.

“Jadi para nelayan, para pelaut mereka tiap hari memperoleh rezeki dari laut, karena itu mereka mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan itu melalui sedekah laut,” jelasnya.

Menurut pria yang juga pengurus Lesbumi PBNU itu, segala tindakan perusakan harus dihindari, sebab perbuatan tersebut tidak sejalan dengan ajaran agama. Apalagi menghukumi sesuatu yang tidak dimengerti oleh dirinya.

“Jangan buru-buru menghukumi apalagi menghakimi,” jelasnya.

Acara sedekah laut di Pantai Baru, Ngentak, Poncosari, Srandakan, Bantul batal digelar setelah sekelompok orang merusak properti di lokasi acara Jumat (12/10) malam. Perusakan itu dilakukan karena sedekah laut dianggap bermuatan unsur syirik.

Menurut keterangan warga setempat, pukul setengah 12 malam ada sekitar 50 orang datang dengan sejumlah motor, dua mobil, dan ada satu mobil ambulan. Selanjutnya melakukan perusakan dimaksud.

Meski mengalami perusakan, sejak pagi hari warga yang tinggal di pesisir Pantai Baru sibuk menata makanan yang terdiri dari ayam suwir, lalapan dan nasi gurih ke dalam sebuah pincuk berwarna putih yang disebut takir. 

Selanjutnya, makanan yang diwadahi takir itu langsung dibagi-bagikan kepada warga dan pengunjung pantai tersebut. (Husni Sahal/Fathoni)