Nasional

Curhat Calon Jamaah dan Petugas setelah Keputusan Pembatalan Haji 2020

Sel, 2 Juni 2020 | 17:30 WIB

Curhat Calon Jamaah dan Petugas setelah Keputusan Pembatalan Haji 2020

Kementerian Agama resmi telah membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Pringsewu, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi telah membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan Arab Saudi belum bisa menentukan apakah ibadah haji tahun ini dapat dilaksanakan atau tidak.
 
Keputusan ini dirasa sangat berat diterima oleh para calon jamaah haji. Namun, demi mengedepankan kemaslahatan, jamaah pun bisa memahami kondisi sulit ini. Begitu juga para petugas haji yang sudah mengikuti proses seleksi, sangat berat menerima kenyataan ini.
 
"Ya, gimana lagi, Mas? Pasti ada hikmahnya. Yang penting sudah ayem, sudah pelunasan walau ditunda," kata calon jamaah haji Kabupaten Pringsewu, Mahfudz kepada NU Online, Selasa (2/6).
 
Tahun ini rencananya Mahfudz akan berangkat bersama istri. Sebelum keputusan ini, ia juga sudah mempersiapkan langkah jika pemerintah menunda keberangkatan tahun ini. Ia sengaja telah melunasi biaya haji dan tidak akan diambil setelah pembatalan.
 
"Adanya penundaan, kita bisa melatih kesabaran sekaligus bisa lebih banyak waktu untuk persiapan baik moril maupun materiil. Juga kita bisa latihan manasik lebih mendalam," tambah Mahfudz.
 
Sementara itu, Rifai, salah satu petugas haji daerah Kabupaten Pringsewu yang seharusnya berangkat pada tahun ini berharap akan dapat berangkat pada tahun depan. Ia telah berjuang maksimal mengikuti seleksi petugas haji dan berhasil lulus.
 
"Tinggal pelunasan saja. Tapi kondisi seperti ini belum tahu langkah selanjutnya. Saya berharap petugas yang sudah lulus seleksi bisa diakomodir untuk petugas tahun depan," harapnya.
 
Selain jamaah dan petugas, elemen lain yang harus menyusun ulang langkah setelah keputusan pembatalan haji ini adalah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Seperti diketahui selama ini, peran KBIH sangat membantu jamaah dan pemerintah dalam melancarkan proses pelaksanaan ibadah haji.
 
Jauh sebelum keputusan pembatalan, KBIH sudah melalukan proses pendataan jamaah dan bimbingan manasik. Dengan adanya keputusan ini penjadwalan ulang manasik akan dilakukan sambil menyiapkan berbagai hal lainnya.
 
"Sampai sekarang kita sudah melakukan manasik 8 kali pertemuan," kata H Mursyid Nasir, salah satu pengurus KBIH di Kabupaten Pringsewu.
 
Dengan keputusan ini, pihaknya juga terus melakukan bimbingan dan memberikan pemahaman kepada jamaah bahwa keputusan pemerintah diambil demi kebaikan bersama di tengah pandemi Covid-19.
 
Ia mengungkapkan bahwa ada juga jamaah yang kecewa dan merasa sedih atas pembatalan ini. Apalagi calon jamaah yang sudah lansia, banyak yang tidak karuan perasaannya karena harus menahan impiannya untuk sampai baitullah.
 
Seperti yang diketahui pembatalan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
 
Keputusan ini sesuai amanat Undang-Undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.
 
Keputusan ini juga sudah melalui kajian mendalam dan juga hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Konsekwensinya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah.
 
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan