Nasional

Delapan Poin SKB Tiga Menteri soal Cuti Bersama

Sen, 7 Mei 2018 | 12:40 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 berlangsung selama tujuh hari. Penetapan masa cuti bersama tujuh hari tersebut  sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April lalu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyebutkan ada delapan poin tambahan yang merupakan hasil SKB Tiga Menteri. poin-poin tambahan tersebut dilakukan usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

(Baca: Soal Cuti Bersama Pemerintah Serap Aspirasi Berbagai Pihak)
"Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa," kata Puan Maharani saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi.

Rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, adalah kantor-kantor yang akan tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

(Baca: Menaker: Cuti Bersama Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja)
Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga, pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di Kementerian/Lembaga terkait.

Kedelapan, setiap Kementerian/Lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. (Red: Kendi Setiawan)