Di Hadapan DPR, Pengemudi Ojol Bongkar Potongan Sepihak Aplikator yang Langgar UU
NU Online · Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB

Perwakilan pengemudi ojol saat menyerahkan data pelanggaran yang dilakukan aplikator kepada pimpinan Komisi V DPR RI, pada Rabu (21/5/2025). (Foto: tangkapan layar TV Parlemen)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi V DPR RI yang terdiri 25 anggota dari 7 fraksi dan 66 asosiasi pengemudi ojek online (ojol) berlangsung di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/5/2025).
Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed menuding bahwa carut-marut urusan transportasi online berawal dari ketidakpatuhan aplikator terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selama ini teman-teman didefinisikan sebagai mitra oleh aplikator. Kalau berbicara kemitraan kita punya UU (Nomor) 20 Tahun 2008 yang mengatur tentang bagaimana kita bermitra, kita juga punya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan urusan-urusan yang tidak sehat," jelas Kemed, dikutip NU Online melalui siaran langsung di TV Parlemen.
"Kedua undang-undang itu jelas-jelas mereka langgar, mereka menetapkan aturan sendiri, potongan sendiri, kebijakan sendiri, gimmick segala macamnya itu, pak," tegasnya.
Kemed mengaku, pihaknya juga sempat melaporkan keluhan tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan tetapi sudah dua tahun urusan ini belum juga selesai.
"Sampai saat ini, pihak berwenang untuk masalah terkait dengan pengawasan kemitraan KPPU seperti tidak ada suaranya. Saya seringkali berdiskusi dengan mereka. Mereka bilang bikin laporan, tapi kita bikin laporan dua tahun tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh KPPU," tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil demonstrasi para pengemudi ojol yang menuntut potongan komisi oleh aplikator yang hanya sebesar 10 persen. Aksi unjuk rasa berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5/2025).
"Rapat Dengan Pendapat Umum hari ini adalah sebagai bentuk kami menyikapi apa yang berkembang di teman-teman angkutan online yang kemarin sudah menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal," katanya.
Usai perwakilan pengemudi ojol menyampaikan pendapatnya, Lasarus meminta mereka untuk menyerahkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan utama dalam pembahasan bersama aplikator.
"Yang bagian tadi sudah disampaikan jangan diulangi lagi cukup, kita ke step (tahap) berikutnya, ada masalah apalagi? Misalnya nanti dalam tahapan UU ada usul nggak? Tapi kalau berbicara persoalan bapak-bapak kita sudah tangkap ini," jelasnya.
Sebelumnya, NU Online ikut melaporkan terkait demo ojol 2025 yang diikuti oleh ribuan massa aksi yang tergabung di dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), APOB (Aliansi Pengemudi Online Bersatu), dan Garda melakukan aksi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5/2025).
Salah seorang koordinator aksi dari APOB, Sigit mengatakan terdapat tiga tuntuntan yang disuarakan. Pertama, ia mengatakan bahwa ojol menuntut agar potongan dari aplikator dibatasi sebesar 10 persen.
"Bayangkan jika kami sudah modal tenaga, motor berikut perawatannya, terus bensin dan makan. Apa yang kita dapat dari kerja-kerja kita setiap hari?" katanya.
Akhirnya, Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono menjelaskan bahwa hari ini ada RDP dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perwakilan pengemudi ojol, dan pihak aplikator. Akan tetapi, saat ini hanya digelar RDPU antara Komisi V dengan 66 asosiasi pengemudi ojol.
"Pada intinya kami menyampaikan aspirasi apa yang telah dituntut oleh teman-teman semua bahwa kami menuntut potongan aplikator sebesar 10 persen. Bapak Dirjen menerima aspirasi kita dan akan meneruskan kepada Bapak Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) terkait tuntutan kita. Dalam waktu minta waktu yang secepat cepatnya akan segera merealisasikan tuntutan kami," kata Wiwit kepada NU Online, usai aksi.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Inses dalam Islam: Dosa Terbesar Melebihi Zina, Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam!
Terkini
Lihat Semua