Nasional MUNAS-KONBES NU 2021

Dilaksanakan Terbatas, Munas-Konbes NU 2021 Tetap Terapkan Prokes Ketat

Sab, 25 September 2021 | 07:28 WIB

Dilaksanakan Terbatas, Munas-Konbes NU 2021 Tetap Terapkan Prokes Ketat

Ketua Panitia Munas-Konbes NU 2021 H Juri Ardiantoro.

Jakarta, NU Online
Gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama resmi dibuka di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (25/9).


Ketua Panitia Munas-Konbes NU 2021 H Juri Ardiantoro menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. Meski di tengah pandemi, ia berharap acara ini dapat melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat dan warga NU khususnya.


Alhamdulillah acara Munas-Konbes akhirnya terselenggara, meskipun diselenggarakan tidak seperti biasanya karena masih dalam situasi pandemi. ini,” katanya saat pembukaan acara Munas-Konbes.


Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat sebagai ikhtiar menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip keselamatan dalam Islam.


“Munas-Konbes ini hanya dihadiri oleh 250 peserta saja, itu pun dengan menerapkan prokes yang ketat mengikuti imbauan pemerintah,” ungkap Juri.

 

 


Agenda pada dua kegiatan tersebut, jelas Juri, yaitu pembahasan dan penetapan hasil-hasil sidang komisi dan Bahtsul Masail. Di antaranya adalah komisi organisasi, komisi program, komisi rekomendasi, bahtsul masail qanuniyyah, bahtsul masail maudlu'iyyah, dan bahtsul masail waqi'iyyah. Kedua, melakukan pembahasan dan penetapan waktu pelaksanaan muktamar. Ketiga, melakukan proses kandidasi calon anggota ahlul halli wal aqdi (AHWA).


Tiga isu hukum akan disoroti oleh Munas dan Konbes NU, yakni dalam forum bahtsul masa’il al-waqii'yyah diangkat tiga pembahasan yakni Hukum Gelatin, Daging Berbasis Sel, dan Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih. Kemudian, bahtsul masa’il al-maudhuiyyah akan mengangkat hal terkait Moderasi NU dalam Politik, Metode Istinbath Maqashidi, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ.


Sementara, Undang-Undang  Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan UU (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas topik terkait dengan perundang-undangan.


Perhelatan akbar setelah muktamar ini dihadiri langsung oleh sejumlah kiai besar dan para tokoh berpengaruh NU. Di antaranya Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur KH Anwar Manshur, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, KH Abdul Ghofur Maimoen Putra kelima Syaikhina KH. Maimoen Zubair, dan lainnya. Sementara, hadir secara virtual Mustasyar PBNU sekaligus Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin yang membuka acara tersebut.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin