Nasional

Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster

Sel, 4 Januari 2022 | 15:00 WIB

Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers. (Foto: tangkapan layar).

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengumumkan kriteria penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.

 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksin booster akan diberikan kepada warga negara berusia 18 tahun ke atas. Hal ini atas dasar kesesuaian standar yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

“Ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” tutur Budi dalam konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dilihat NU Online pada Selasa (4/1/2022).

 

Selain itu, Budi menyebut bahwa vaksin booster baru akan diberikan kepada calon penerima 6 bulan pasca menerima vaksinasi dosis kedua. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 21 juta sasaran target penerima vaksinasi booster di bulan Januari.

 

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua,” urainya.

 

Budi mengatakan bahwa untuk pelaksanaan program vaksinasi booster dibutuhkan sedikitnya 230 juta dosis vaksin. Sejumlah 113 juta dosis vaksin dikatakan telah diamankan pemerintah.

 

“Yang menarik adalah Center for Disease Control (CDC) dan food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk Moderna, boosternya half dose (setengah dosis) karena memang ada isu kerasnya Moderna atau efek KIPI,” paparnya.

 

Budi menambahkan, apabila tidak ditemukan perbedaan dari sisi efektivitas antara penggunaan vaksin jenis Pfizer dan Moderna dengan kadar setengah dosis dan satu dosis, maka kebutuhan vaksinasi booster berpotensi dapat terpenuhi melalui vaksin gratis.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyediakan beberapa opsi dalam pelaksanaan program vaksinasi booster. Opsi tersebut meliputi program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

 

“Ada opsi yang berbasis PBI, program, dan mandiri. Opsinya ada, nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan vaksin tersebut. ” ungkap Airlangga.

 

Program vaksinasi booster akan diterapkan di sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki cakupan vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 60 persen. Budi mengatakan bahwa hingga saat ini, terdapat sedikitnya 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima vaksinasi booster.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi