Empat Pasien di RS Pertamina Balongan Kembali ke Rumah
Ahad, 11 April 2021 | 14:00 WIB
Indramayu, NU Online
Setelah 13 hari menjalani perawatan luka bakar di RS Pertamina Balongan, empat orang pasien korban insiden Tangki T-301 Kilang Balongan dapat kembali ke rumah, Ahad (11/4). Pasien dilepas oleh General Manager Kilang Balongan, Hendri Agustian untuk pulang ke keluarga masing-masing siang ini dan melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan.
Â
Dari empat orang pasien tersebut, satu orang berasal dari Desa Balongan dan tiga lainnya dari Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat. Pada saat insiden terjadi, yang bersangkutan tengah melintas di lokasi kejadian. Pertamina bertindak cepat dengan segera membawa korban untuk mendapatkan perawatan intensif di RS Pertamina Balongan.
Â
Pada saat pelepasan pasien, Hendri kembali menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta berharap pasien dapat terus diberkahi dengan kesehatan. Setelah kembali ke rumah masing-masing, Pertamina akan terus memberikan bantuan kepada korban.
"Tim medis Pertamina Balongan masih akan terus melakukan pemantauan kondisi Bapak-Ibu selepas dari rumah sakit. Pertamina akan terus mendampingi Bapak-ibu selama 30 hari ke depan, dengan pemenuhan kebutuhan berupa makana," ujar Hendri.
Â
Terkait kerusakan properti korban berupa kendaraan yang ikut terbakar pada saat kejadian, Pertamina juga menyatakan akan bertanggungjawab untuk penggantiannya.
Â
Saat ini Pertamina juga masih terus melakukan perawatan intensif kepada lima pasien luka bakar lain yang berada di RSPP Jakarta. Pertamina menyampaikan bahwa perawatan yang  diberikan di Burn Unit RSPP adalah layanan yang terbaik. Kondisi kelima pasien tersebut saat ini dalam kondisi membaik dan terus dalam pengawasan yang intensif.
Â
"Kita semua berharap pasien lain yang masih dalam perawatan di rumah sakit dapat segera sembuh dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga," tutup Hendri.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
3
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
Terkini
Lihat Semua