Nasional

Fatayat NU Cegah Tingginya Angka Pernikahan Anak

Rab, 22 Februari 2017 | 23:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat Fatayat NU menggelar Seminar “Kajian Perkawinan Anak dan Upaya Penanggulangannya” di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta, Rabu (22/2).

Seminar tersebut dilatarbelakangi oleh temuan masih tingginya angka pernikahan anak di Indonesia. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012 menyebutkan jumlah perempuan yang menikah di usia 10-15 tahun mencapai angka 11,13 persen, sedangkan perempuan usia 16-18 tahun menikah sebanyak 32,10 persen (BPS, 2013). 

Artinya, perempuan yang melangsungkan perkawinan di usia sampai dengan 18 tahun di Indonesia pada tahun 2012 mencapai sekitar 43,23 persen atau hampir separoh dari jumlah perkawinan yang terjadi. 

Angka tersebut sekaligus menyebabkan Indonesia, pada tahun 2012 di wilayah ASEAN, menjadi negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi kedua setelah Kamboja (BKKBN, 2012). 

Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini menyatakan Fatayat NU sangat mendorong dan berupaya keras untuk terus memberikan advokasi guna mengurangi praktik pernikahan di bawah umur untuk lebih menciptakan kemaslahatan.

“Upaya hukum yang dilakukan sejumlah LSM dengan melakukan pengujian yudisial (judicial review) pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Namun, kita perlu tetap mengkaji kembali kebijakan UU perkawinan tersebut,” terang Anggia.

Pihaknya berharap semua tokoh masyarakat dapat terlibat dan proaktif dalam mempersiapkan generasi, keluarga, dan bangsa yang maslahat.

Seminar yang terselenggarara atas kerjasama PP Fatayat NU dengan Ford Foundation tersebut, juga menyajikan sejumlah pemaparan hasil penelitian Fatayat NU tentang adanya perkawinan anak di berbagai daerah di Indonesia. 

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan PP Fatayat NU, yang juga ketua dalam tim penelitian tersebut, Iklilah Muzayyanah DF, mengungkapkan penelitian menggunakan perspektif perempuan dan menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber data utama. 

“Penelitian dilakukan di 6 daerah di Indonesia, dan ditemukan adanya berbagai problem relasi gender dan persoalan kesehatan reproduksi pada anak perempuan yang menikah di usia anak.” tuturnya. 

Selain itu, seminar juga memaparkan hasil penelitian Puslitbang Kementerian Agama RI tentang perkawinan anak di 7 wilayah di Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Bidang pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag RI, Kustini. Sementara pembicara lainnya adalah Maria Ulfah Anshor dari KPAI; dan Ida Rosyidah peneliti di Pusat Riset Gender Universitas Indonesia.

Seminar diikuti 100 peserta berasal dari sejumlah organisasi masyarakat berbasis Islam di Indonesia, Pengurus Fatayat NU di tingkat Pusat, Koordinator Wilayah se-Indonesia, 5 pengurus wilayah, Pengurus Cabang se-Jabodetabek, serta pengelola PIKER dan LKP3A Fatayat NU dari 10 kabupaten/kota di 5 provinsi. (Kendi Setiawan/Fathoni)