Jakarta, NU Online
Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) mendukung langkah kepolisian yang sedang memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sikap responsif polisi dibutuhkan untuk memastikan pada publik, bahwa tatanan hukum di negeri ini berjalan dengan prinsip persamaan di mata huum (equality before the law).
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FKDMI, Moh. Nur Huda berharap, kepolisian melibatkan saksi-saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan kasus ini.
Dirinya menilai, dugaan penistaan agama oleh Ahok, dalam kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kepulauan Seribu tersebut tidak mungkin hanya dinilai lewat kajian teks dan bahasa semata.
“Polisi harus melibatkan pula, para ahli komunikasi publik, sosiologi dan psikologi dalam menelaah kasus ini. Sehingga, didapat pemahaman yang menyeluruh dalam pengambilan keputusan yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” jelas Nur Huda.
Lebih jauh, Huda meminta pada segenap pihak untuk menjadikan kasus dugaan penistaan agama ini menjadi pelajaran, terutama bagi para pejabat publik.
"Setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, namun tentunya hak tersebut dibatasi dengan hak yang dimiliki orang lain,” ujarnya.
Untuk itu, imbuhnya, kepentingan yang jauh lebih besar dari sekedar mengungkapkan pendapat harus diutamakan. Yakni, terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masyarakat Indonesia yang majemuk dan bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. (Red: Fathoni)