Nasional

Guru: Jangan Benturkan Kami dengan HAM

Rab, 15 Juni 2016 | 02:01 WIB

Jakarta, NU Online
Di hari terakhir kegiatan Sarasehan Nasional Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Selasa (14/6) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, guru bernama Hayatunnufus menyatakan bahwa tanggung jawab guru dalam mendidik kerap dibenturkan dengan apa yang disebut hak asasi manusia (HAM).

“Kami sungguh tertekan atas nama HAM. Padahal tujuan kami hanya mendidik dan mendisiplinkan siswa,” ungkap guru asal Kalimantan Barat ini saat menyampaikan problem pendidikan di hadapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hayatunnufus mengungkapkan unek-unek tersebut mewakili sekitar 400 guru PAI dari seluruh Indonesia yang hadir dalam kegiatan sarasehan nasional itu. Hal ini dia katakan untuk merespon kasus yang membelit seorang guru di Bantaeng, Sulawesi Selatan bernama Nurmayani yang dipenjarakan karena kasus sepele, mencubit siswa didiknya.

“Kasus serupa yang sering muncul yaitu ketika guru mendisiplinkan siswa dengan memotong rambut siswa pria yang gondrong dan terkesan awut-awutan. Bagaimana guru bisa mendidik siswa kalau kewenangan mendisiplinkan kerap dibenturkan dengan HAM,” tukas Hayatannufus.

Dia menjelaskan tentang kewenaangan sekolah dan guru untuk mendidik dan mendisplinkan siswanya. Hal ini, kata dia, tertuang dalam peraturan sekolah yang harus ditaati oleh semua siswa dan dijalankan oleh guru.

Para orang tua juga harus ingat, ketika ajaran baru akan dimulai, diadakan serah terima antara orang tua siswa dan kepada sekolah. Butir-butir kesepakatan pun tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak bahwa orang tua siswa setuju menitipkan anaknya ke sekolah untuk dididik dan didisiplinkan.

Apapun yang guru perbuat, imbuhnya, sama sekali tidak bermaksud menyakiti siswa secara fisik maupun psikologis, melainkan hanya bertujuan mendidik. Tentu hal ini membutuhkan dukungan dari para orang tua agar mental tangguh anak terbangun. 

Jadi dari awal hubungan kekeluargaan sudah terbangun antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Sehingga jika ada persoalan antara sekolah dan siswa, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan sebaliknya sedikit-sedikit lapor polisi. 

“Guru juga dilindungi Undang-undang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya,” jelas Hayatunnufus.

Dalam sesi penutupan sarasehan yang dikemas interaktif tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, Amin Haedari memberikan arahan kepada seluruh instruktur PAI nasional yang hadir agar memberikan pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif kepada siswa.

“Hal ini untuk membekali siswa terhadap keragaman dan perbedaan yang ada sehingga berpikiran terbuka dan tidak mudah menyalahkan,” ujar Menag dalam Sarasehan bertajuk Potensi Pendidikan Islam menjadi Rujukan Pendidikan Moderat Dunia ini. (Fathoni)