Nasional

Hak Paksa Nikah Orang Tua Tak Boleh Timbulkan Mudarat Anak

NU Online  ·  Kamis, 28 Februari 2019 | 15:45 WIB

Banjar, NU Online 
Para ulama membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kamis (28/2). 

“Ada beberapa yang difokuskan para musyawirin dalam membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), terutama pasal tentang pemaksaan perkawinan,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Shalahuddin al-Ayyubi.  

Menurut dia, di dalam fiqih, pemaksaan perkawinan ini disebut hak ijbar. Dalam menanggapi persoalan tersebut, musyawrin menyatakan, di dalam fiqih memang ada dan literatur kebolehan orang tua melakukan pemaksaan perkawinan kepada anak. 

“Akan tetapi kebolehan itu harus ada syarat-syaratnya. Dia memperhatikan kepentingan dari si anak kemudian terkait calon harus dengan yang sekupu, mahar sepadan, dan pemaksaan tersebut tidak menimbulkan kemudaratan bagi anak itu sendiri,” jelasnya.  

Hal lain yang dibahas pada komisi tersebut adalah publikasi kasus pelecehan seksual kepada msayarakat. 

“Musyawarin perpendapat, publikasi korban pelecehan seksual tidak boleh. Secara syar’i tidak boleh karena akan berdampak pada kemudaratan yang lebih berat kepada korban misalnya secara psikologis, mental sosial dan lainnya,” katanya. 

Sedangkan, lanjutnya, publikasi bagi pelaku kekerasan seksual hanya boleh dilakukan setelah ada vonis. Tidak boleh dilakukan kepada orang yang dianggap sebagai pelaku. (Abdullah Alawi)