Nasional

Hari H Pemungutan Suara, Bagaimana Jika Belum Mengurus Pindah TPS?

Sel, 13 Februari 2024 | 23:45 WIB

Hari H Pemungutan Suara, Bagaimana Jika Belum Mengurus Pindah TPS?

Ilutrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online

Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan pada Hari Rabu (14/2/2024) dari pukul 7.00 sampai 13.00 waktu setempat.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memberikan kesempatan untuk pindah TPS pada H-7 pemungutan suara, yakni 7 Februari 2024. Lalu bagaimana jika pada hari H pemungutan suara pemilih belum melakukan pindah TPS, simak penjelasan berikut.


Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa jika nama sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), contohnya berasal dari Kota Semarang, lalu pada hari pemilihan di Jakarta Pusat, pemilih tersebut tidak akan kembali ke tempat asalnya untuk memilih. Oleh karena itu, jika seseorang berniat untuk memilih di Jakarta Pusat, mereka harus mengurus pindah tempat memilih.


Ia menambahkan bahwa proses pengurusan pindah tempat memilih saat ini lebih mudah daripada dalam pemilu-pemilu sebelumnya, dan dapat dilakukan di Kantor KPU Jakarta Pusat, kemudian nama pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).


“Nah, pertanyaannya, ada batas waktunya nggak? Ada, jadi dalam undang-undang pemilu harus diurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara, dan kemudian juga ada putusan MK bahwa bisa diperpanjang lagi yaitu H-7 sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, maka batas mengurus pemilih tanggal 7 Februari 2024,” ujarnya pada Konferensi Pers Persiapan Election Visit Program di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).


“Pertanyaan berikutnya kalau ada orang datang ke TPS Menteng Jakarta Pusat, dia sebelum memilih, dicek DPT Online ternyata terdaftarnya di Kota Semarang, sementara dia nggak pernah ngurus pindah memilih. Apakah masih bisa dilayani? Karena batas waktu mengurusnya sudah lewat. Maka ya mohon maaf dalam situasi ini belum dapat kami layani,” teragnya.


Lalu situasi lainnya, ia mencontohkan jika terdapat situasi di mana seorang pemilih datang ke TPS Menteng dan kemudian status pendaftarannya diperiksa melalui DPT Online dan tidak terdaftar sama sekali dalam DPT. Hasyim menjelaskan yang bersangkutan masih bisa memilih, namun terlebih dahulu harus memastikan alamat E-KTP mereka.


“Setelah dicek ternyata E-KTP-nya Semarang, mohon maaf tidak bisa memilih di Menteng, bisanya memilih di mana, di TPS Desa kelurahan sebagaimana alamat E-KTP,” paparnya. 


Dia menegaskan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi syaratnya adalah bahwa pemilih tersebut harus menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat E-KTP desa atau kelurahannya masing-masing.


Hasyim, menjelaskan pelayanan terhadap DPK hanya dapat dilakukan satu jam sebelum penutupan TPS, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai contoh, jika TPS ditutup pada pukul 13:00, pemilih DPK hanya dapat dilayani antara pukul 12:00 hingga 13:00, dengan catatan bahwa surat suara masih tersedia.


“Khusus untuk yang DPK ini misalkan, dia datang ke TPS 1, surat suaranya tidak tersedia, itu masih bisa dipindahkan ke TPS lain, sepanjang masih dalam wilayah desa kelurahan sebagaimana alamat KTP pemilih tersebut. Itu gambaran untuk penggunaan hak pilih,” pungkasnya.