Nasional HARI TANI NASIONAL

Hari Tani, Mengawal Program Infrastruktur dan Kebijakan Agraria

Sel, 24 September 2019 | 10:45 WIB

Hari Tani, Mengawal Program Infrastruktur dan Kebijakan Agraria

Petani Banyu Biru, Ambarawa, Jawa Tengah (Foto: Pinterest/Maya Dee)

Jakarta, NU Online
Petani tidak boleh dianggap sepele, perannya untuk negeri sangat berarti. Tanpa petani pangan Indonesia mungkin terus mengalami pelemahan. Petani menjadi penolong negeri di saat negara membutuhkan kekuatan pangan. 
 
Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini menjadi momentum tersendiri terutama bagi masyarakat yang setiap hari beraktivitas sebagai petani. Sektor pertanian menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan. Pengembangan pertanian perlu banyak ditingkatkan. 
 
Dosen Teknologi Agroindustri Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Adrinoviarini, mengatakan petani merupakan soko guru bangsa, jasa-jasanya sering kali diabaikan oleh banyak urusan lain yang dianggap lebih penting. 
 
Hari Tani Nasional, kata dia, momentum bagi semua pihak  untuk melaksanakan tugas sektor pertanian yang belum selesai. Misalnya mengawal redistrbusi tanah, air dan benih bagi petani melalui payung hukum yang jelas dan berpihak pada petani.
 
“Hari Tani Nasional momentum bagi semua pihak  untuk melaksanakan tugas sektor pertanian yang belum selesai. Salah satunya mengawal redistrbusi tanah, air dan benih bagi petani melalui payung hukum yang jelas dan berpihak pada petani,” kata Rini kepada NU Online, Selasa (24/9). 
 
Ia menuturkan lahirnya regulasi pengesahan hari tani tidak terlepas dari sikap Presiden pertama RI Soekarno yang mengesahkan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agragria. Undang-undang tersebut menjadi harapan besar bagi petani Indoneisa untuk meredistribusi tanah, air dan benih. 
 
“Selain bisa menyumbangkan pangan bagi negara, bertani bagi masyarakat menjadi modal pokok bagi mata pencaharian mereka, sehingga perlu banyak diperhatikan,” ujarnya. 
 
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menjadikan program reforma agraria sebagai program yang akan terus ditingkatkan untuk kesejahteraan rakyat. Langkah itu diambil Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
 
“Namun kondisi yang ada di lapangan ternyata konflik agraria cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur yang juga menjadi prioritas pemerintah,” paparnya.
 
Untuk itu, lanjut Rini, perlu ada peraturan yang tegas mengenai alih fungsi lahan, percepatan pembangunan, dan rehabilitasi irigasi, serta perbaikan sarana pertanian yang meliputi alsintan, pupuk, benih, dan pestisida. 

“Jika ketiga hal tersebut terus menjadi perhatian pemerintah dan diturunkan ke dalam program-program yang terpadu antarkementerian yang ada, saya kira tidak akan ada lagi cerita petani terancam kelaparan dan kemiskinan di lumbung pangannya sendiri,” ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Zunus Muhammad