Nasional

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Banten, Kepri, dan NTT

Kam, 14 Maret 2024 | 12:00 WIB

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Banten, Kepri, dan NTT

Prabowo-Gibran saat menggelar pertemuan usai dinyatakan menang berdasarkan hitung cepat berbagai lembaga survei, pada 14 Februari 2024. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di tiga provinsi yakni Banten, Kepulauan Riau (Kepri), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Keunggulan Prabowo-Gibran di tiga provinsi tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/3/2024).


Di Banten, Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.502 suara, disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar 2.451.383 suara, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 720.275 suara.


Total suara sah mencapai 7.206.710, sedangkan suara tidak sah sebanyak 215.797. Jumlah keseluruhan suara, termasuk yang sah dan tidak sah, adalah 7.422.507.


Di Kepri, Prabowo-Gibran mendapat perolehan 641.388 suara, disusul Anies-Muhaimin yang mendapt 370.671 suara, dan Ganjar-Mahfud yang meraih 140.733 suara.


Total suara sah mencapai 1.152.792, sedangkan suara tidak sah berjumlah 19.041. Jumlah keseluruhan suara, termasuk yang sah dan tidak sah, adalah 1.171.833 suara.


Di NTT, Prabowo-Gibran memperoleh 1.798.753 suara. Diikuti Ganjar-Mahfud yang mendapatkan 958.505 suara. Sementara Anies-Muhaimin meraih 153.446 suara.


Dalam proses penghitungan suara, terdapat total 2.910.704 lembar surat suara sah dan 44.092 lembar surat suara tidak sah. Jumlah keseluruhan surat suara, baik yang sah maupun tidak sah, adalah 2.954.796.


Dari data yang didapat, pasangan Prabowo-Gibran juga unggul di 11 provinsi yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jakarta.


Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara secara nasional untuk pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.