Nasional

Hidmat Muslimat NU Bakal Terbitkan Buku Sosialisasi Bahaya LGBT

Sel, 17 Juli 2018 | 13:00 WIB

Jakarta, NU Online
Himpunan Daiyah dan Majelis Taklim (Hidmat) Muslimat NU akan memperkuat para daiyah dan pimpinan majelis taklim dengan pegangan buku tentang sosialisasi bahaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBTG).

Rencana penulisan dan penyusunan buku ini menjadi rekomendasi pokok dari Focus Group Disscussion (FGD) bertema Rekayasa Sosial dalam Menghadapi Problem LGBT Berbasis Majelis Taklim, Selasa (17/7) di Jakarta.

Kegiatan yang melibatkan para daiyah dan pimpinan majelis taklim ini akan menyoroti bahaya LGBT dari sisi kesehatan, psikologi, hukum, dan dalam sudut pandang agama Islam. Hidmat mempunyai modal penting karena dalam FGD tersebut menghadirkan para pakar di bidang-bidang tersebut.

Gagasan awal penyusunan buku telah ditegaskan oleh Ketua Hidmat Muslimat NU Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid saat membuka kegiatan FGD. Salah seorang putri Kiai Wahab Chasbullah ini menekankan bahwa penyimpangan seksual dari kelompok LGBT ini membahayakan eksistensi kemanusiaan dan generasi bangsa.

“Saya berharap hasil dari kajian masalah aktual dalam FGD ini dibukukan untuk disebarluaskan kepada para daiyah dan pimpinan majelis taklim,” jelasnya.

Prof Huzaimah Tahido Yanggo, salah satu pakar yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini menuturkan, para ulama sepakat bahwa LGBT merupakan penyimpangan seksual dan dinyatakan haram. 

“Ulama sepakat mengharamkan LGBT berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dan sepakat agar pelaku LGBT diberi sanksi (hukuman). Mereka (ulama) berbeda pendapat hanya dalam menentukan jenis hukumannya,” jelas Wakil Ketua MUI Pusat bidang fatwa ini.

Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta ini juga menuturkan, LGBT bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Bidang Perkawinan.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Moqsith Ghazali yang juga menjadi narasumber mengatakan, agama tidak mempunyai ruang untuk membuka hubungan sejenis legal secara teologis.

“Tidak ada,” tegas Kiai Moqsith yang juga mengungkapkan bahwa beberapa kaum LGBT melakukan advokasi teologis terkait legalitas orientasi seksual tersebut dalam sudut pandang agama.

Hadir juga sebagai narasumber pakar kesehatan Prianto Jatmiko, Guru Besar Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abdul Mujib, Dosen Fakultas Ilmu Dakwah UIN Khadijah.

Selain itu, hadir Sekretaris Umum PP Muslimat NU Hj Ulfah Masfufah, Ketua I PP Muslimat NU Hj Sri Mulyati, Ketua II Nyai Hj Nurhayati Said Aqil Siroj, Ketua Periodik PP Muslimat NU Hj Mursyidah Thahir, Dewan Pakar Muslimat NU Prof Zaitunah Subhan, beberapa pengurus Muslimat NU se-Jabodetabek, para daiyah, dan pimpinan majelis taklim. (Fathoni)