Nasional

Hukum Nikah Tergantung Niat Pelakunya

NU Online  ·  Senin, 20 April 2015 | 05:02 WIB

Kudus, NU Online
Hukum menikah bisa dikategorikan wajib, haram, sunah maupun makruh. Namun, semua hukum itu tergantung pada niat dari orang yang akan melaksanakan pernikahan.
<>
Demikian disampaikan Ustadz Nur Hamim, lulusan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, dalam acara talkshow Pendidikan Pra Nikah bertema "Gapai Cinta-Nya, Temukan Calonnya" yang diadakan Forum Mahasiswa Islam (Formi) Universitas Muria Kudus di aula Masjid Darul Ilmi UMK, Sabtu (18/4). Hadir juga sebagai pembicara dr Iwan Setiawan (Seksolog) dan R.R. Dwi Astuti (psikolog).
 
Lebih lanjut, Nur Hamim menjelaskan, hukum nikah menjadi wajib manakala seseorang sudah mempunyai keinginan yang kuat untuk menyalurkan seksualitasnya sehingga khawatir  akan terjerumus ke dalam kemaksiatan di luar pernihakan. Sedangkan sunah, bila sudah memiliki kemampuan dan kemauan.
 
"Berbeda, kalau tidak punya kemauan tapi tidak punya kemampuan akan menjadi makruh. Begitu juga, bila niat atau tujuan nikahnya tidak sesuai yang digariskan agama, nikahnya haram," jelas guru Madrasah NU TBS Kudus ini.
 
Nur Hamim menerangkan, bagi orang yang ingin menikah diperbolehkan terlebih dahulu lewat perkenalan (ta'aruf). "Namun, jangan sampai melakukan, istilah remaja sekarang, mojok pacaran. Karena di antara kedua orang pacaran ada 'orang' ketiga yakni setan yang mengajak berbuat kemaksiatan," imbuhnya.
 
Pembicara lainnya, dr Iwan Setiawan mengingatkan setiap orang laki-laki atau perempuan untuk menjaga organ vital dan menjaga prilaku seksualitas.

"Jaga alat vital anda secara sehat dan jangan disalahgunakan di sembarang tempat. Sebab semua itu akan berimbas mempengaruhi kualitas yang dihasilkan dari sel telur dan sperma," katanya di depan peserta yang sebagian besar remaja dan mahasiswa. (Qomarul Adib/Mahbib)
Â