Nasional

Ingin Ikut Memproduksi Seragam Batik Baru Jamaah Haji Indonesia? Ini Syaratnya

Jum, 15 Desember 2023 | 11:00 WIB

Ingin Ikut Memproduksi Seragam Batik Baru Jamaah Haji Indonesia? Ini Syaratnya

Seragam batik haji Indonesia yang baru diluncurkan Kemenag. (Foto: Humas Kementerian Agama)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama memberi kesempatan kepada Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk ikut memproduksi seragam batik baru jamaah haji Indonesia. Hanya IKM dan UMKM yang telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama lah yang berhak memproduksi batik ini.


“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (14/12/2023).


"Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” imbuhnya sebagaimana dikutip dari laman kemenag.


Adapun syarat dan mekanisme pengajuan adalah dengan mengajukan surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan/atau UMKM. Lalu ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.


Kemudian Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan/atau UMKM memenuhi persyaratan. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.


Anna menambahkan bahwa proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.


“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandas Anna.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seragam batik jamaah haji Indonesia yang baru telah dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023. Seragam batik bermotif Sekar Arum itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.


Diperkirakan per jamaah membutuhkan 3 meter kain untuk satu batik sehingga dibutuhkan sekitar 600 KM banyaknya jika dibentangkan.


Berikut persyaratan izin produksi seragam batik  baru jamaah haji bagi IKM dan atau UMKM

1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.


Pengajuan Permohonan Izin

a. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.


Verifikasi dan Validasi Dokumen

a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.


Penetapan Perizinan

a. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
b. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah


Pencabutan Izin Produksi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia.