Nasional HAJI 2023

Ini Kewajiban Jamaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasan

Ahad, 30 April 2023 | 14:45 WIB

Ini Kewajiban Jamaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 yang Pernah Ambil Biaya Pelunasan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, NU Online
Pemerintah memberikan waktu masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.Ā 

 

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, di Jakarta Ahad (30/4/2023).Ā 

 

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.Ā 


SementaraĀ bagi jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Ā 

 

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Jumlah ini terdiri dari 145.071 orang jamaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jamaah lansia prioritas.Ā 

 

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab.Ā 


Sebelumnya Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dalam surat edaran tersebut termuat data para jamaah haji di setiap provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jamaah.


Dalam surat edaran tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief ini disebutkan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud, yaitu:

  1. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji
  2. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H /2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H /2020 M
  3. Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data siskohat.


Kriteria jamaah ketiga ini memiliki ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.


"Jamaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023," demikian dikutip dari surat edaran tersebut.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus dimulai pada 21 Maret 2023.


Proses pelunasan, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.


Editor: Kendi Setiawan