Nasional

Ini Rekomendasi NU Perihal RUU Tax Amnesty/Pemutihan Pajak terhadap Pengemplang

Sen, 27 Juni 2016 | 09:01 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas rencana pemerintah untuk mensahkan undang-undang pemutihan pajak terhadap pengusaha pengemplang pajak yang uangnya diparkir di luar negeri. Setelah melakukan tashawwurul masalah (pendalaman materi) tentang Tax Amnesty, forum bahtsul masail PBNU menrekomendasikan lima poin penting untuk pemerintah dan anggota DPRD yang tengah menggodok UU tersebut.

Lima poin rekomendasi forum bahtsul masail PBNU mencakup sebagai berikut.

1. Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak wajib membayar pajak dan negara wajib mengelola dana pajak sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat.

2. Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama NU di Cirebon Tahun 2012 ditegaskan bahwa penegakan hukum/law enforcement/iqamatul hukmi wal qanun wajib dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.

 إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا. (رواه البخاري عن عائشة)

Artinya, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu telah melakukan kerusakan, bahwa ketika orang kuat mencuri, mereka membiarkannya. Dan ketika orang lemah mencuri, mereka memberikan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,” (HR Bukhari dari Aisyah RA).

3. Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty wajib mempertimbangkan aspek maslahat yang muhaqqaqah (sudah pasti dan konkret) sebagaimana keputusan Muktamar XXXII NU di Makassar Tahun 2010.

4. Meminta WNI untuk menyimpan uangnya di Indonesia dan Mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan iklim investasi.

5. Mendorong pemerintah untuk melengkapi instrumen pajak dengan Polisi Pajak/IRS (Internal Revenue Services) yang bertugas memastikan uang negara dan setiap transaksi telah dibayar dengan benar. dan Federasi Pembayar Pajak (Tax Payer Federation) bertugas memastikan bahwa WP tidak dirugikan oleh pemerintah dan uang dari WP tidak disalahgunakan oleh pemerintah. (Alhafiz K)