Nasional

Ini Sikap KPAI atas Terkuaknya Grup Facebook Predator Anak

Sel, 21 Maret 2017 | 10:29 WIB

Ini Sikap KPAI atas Terkuaknya Grup Facebook Predator Anak

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kiri).

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi serius atas terkuaknya aktivitas kaum pedofil (kecenderungan seksual penyuka anak-anak di bawah umur) di media sosial facebook dengan grup bernama Official Loli Candy’s Group. Bahkan para predator anak ini menggunakan dan memanfaatkan media sosial untuk berbagi informasi dan melancarkan aksi.

“Kami berupaya menyikapi dan menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis cyber yang menjadi korban pedofil loli candy,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Senin (21/3) di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Asrorun Niam menyampaikan 5 poin untuk menangani kasus tersebut.

Pertama, KPAI mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani melaporkan kasus cyber pornografi “Official Loli Candy’s Group”, sehingga bisa ditangani. Tapi, KPAI juga terus meminta partisipasi masyarakat dalam memastikan pemanfaatan media cyber, khususnya manfaat untuk tumbuh kembang anak, dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Kedua, KPAI meminta Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan menyelididki secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya siapa saja anggota grup dan korban-korbannya serta jaringannya, karena identifikasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar penegakan hukum dan proses rehabilitasi.

Ketiga, KPAI meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan proses rehabilitasi baik jangka pendek maupun jangka panjang, mengingat anak-anak korban telah mengalami kekerasan secara psikologi, psikis, dan seksual, hingga kekerasan didunia maya.

Keempat, KPAI meminta pertanggungjawaban facebook sebagai tuan “rumah” kasus “Official Loli Candy’s Group”. Pada masa mendatang facebook harus menjaga keamanan produknya dengan melakukan pengetatan proses aplikasi dan melakukan cyber patrol penggunanya.

Kelima, KPAI meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 18 mengingat korban kejahatan ini lebih dari 1 orang, bahkan diduga ratusan hingga ribuan. 

Jumpa pers ini juga dihadiri oleh sejumlah lembaga terkait antara lain, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). (Husni Sahal/Fathoni)