Nasional

Kantongi Gaji Fantastis, Komnas Haji Minta Pimpinan BPKH Lapor LHKPN

Jum, 3 Maret 2023 | 15:30 WIB

Kantongi Gaji Fantastis, Komnas Haji Minta Pimpinan BPKH Lapor LHKPN

Pimpinan dan seluruh pegawai BPKH diminta melaporkan kekayaan ke LKHPN. (Foto: BPKH)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj meminta pimpinan dan seluruh pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Pimpinan BPKH yang terdiri dari tujuh orang Dewan Pelaksana dan tujuh orang Badan Pengawas maka seharusnya mereka sejak dini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan jujur,” terang Mustolih dalam keterangannya, diterima NU Online, Jumat (3/3/2023).

 

Langkah tersebut dinilai Mustolih sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga integritas, kredibilitas dan transparansi, serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktek yang menjurus kepada perilaku koruptif, baik secara individu maupun kelembagaan.

 

Lebih lanjut, ia juga menilai kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi.

 

“Sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi,” ungkap Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut.

 

Selain jajaran pimpinan, ia juga menyampaikan seluruh staf dan pegawai BPKH wajib melaporkan LHKPN. Nantinya, LHKPN Pimpinan BPKH serta staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui portal resmi BPKH.

 

“Sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau. Ini karena BPKH mengelola dana umat maka harus berani transparan dan setiap saat diawasi masyarakat,” jabar Mustolih.

 

Besaran gaji Pimpinan BPKH
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020, Mustolih membeberkan bahwa Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta, sehingga total Rp135 juta.

 

“Selain itu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) Rp92 juta dan biaya cuti tahunan Rp92 juta,” paparnya.

 

Sementara, bagi para anggota setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta transportasi Rp16 juta sehingga total mendapatkan Rp124 juta. Hak lainnya, yakni THR Rp83 juta dan cuti tahunan Rp83 Juta.

 

Adapun untuk Ketua Dewan Pengawas gaji pokok sebesar Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi 14 juta, total Rp102 juta. Selain itu mereka juga memperoleh jatah THR Rp73 juta, uang cuti Rp73 juta.

 

“Sedangkan untuk para anggota gaji pokoknya Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta tunjangan transportasi Rp13 juta, total Rp94 juta. Hak THR Rp66 juta serta cuti Rp66 juta,” ucapnya.

 

Tidak berhenti di situ, Mustolih menyebut setiap pimpinan BPKH juga mendapatkan uang representasi puluhan juta per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi