Nasional

Kata LBH Ansor Jabar soal Vonis Dua Anggota Banser

NU Online  ·  Senin, 5 November 2018 | 12:40 WIB

Jakarta, NU Online
Dua anggota Banser yang membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Perayaan Hari Santri 2018 di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda Rp2.000.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11). Perbuatan keduannya dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Menanggapi putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Barat, PCNU Kabupaten Tasikmalaya dan LBH Ansor Garut yang mengawal kasus tersebut mengaku menerima putusan hakim.

"Kita menerima putusan itu karena kita taat hukum," kata Ketua LBH Ansor Jawa Barat Agus Indra Firdaus kepada NU Online melalui sambungan telepon, Senin (5/11).

Agus berharap, ke depan anggota Ansor dan Banser dapat lebih berhati-hati serta tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, kejadian pembakaran bendera HTI di Garut disebabkan adanya provokasi.

Selain itu, peristiwa ini juga diharapkan menjadi momentum dalam memperkuat organisasi di Ansor, Banser, termasuk NU secara lebih luas. Baginya, HTI menjadi lawan karena merongrong ideologi negara Indonesia.

"Mudah-mudahan dengan kejadian ini, kita tambah kuat kekuatan, baik Banser, Ansor dan NU karena lawan kita jelas HTI," ucapnya.

Sementara itu, Uus sang pembawa bendera HTI juga divonis sama, yakni 10 hari dan harus membayar denda Rp 2 ribu. Baik dua anggota Banser maupun Uus, ketiganya dijerat pasal 174 KUHP. (Husni Sahal/Fathoni)