Nasional

Kemenag Cabut Izin Empat Agen Travel Umrah Nakal

Sel, 27 Maret 2018 | 12:15 WIB

Kemenag Cabut Izin Empat Agen Travel Umrah Nakal

Jumpa pers Ditjen PHU Kemenag.

Jakarta, NU Online
Penerbitan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap PPIU nakal.

“Hari ini juga Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umroh yang bermasalah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam jumpa pers, Selasa (27/3) di Kantor Kemenag Jakarta.

Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berpusat di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” tegas Nizar.

Menurutnya, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.

Sedangkan Interculture Tourindo dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PT First Travel.

“Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel,” terang Nizar. (Fathoni)