Nasional

Kemenag RI Rampungkan Pedoman Standardisasi Mutu Kepustakaan Islam

NU Online  ·  Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:15 WIB

Jakarta, NU Online
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI menyelesaikan draf pedoman standardisasi mutu buku dan naskah yang terkait dengan keislaman di Jakarta Pusat, Kamis (18/10) sore. Melalui Subdit Kepustakaan Islam Dirjen Bimas Islam merumuskan pedoman sementara penelaahan buku dan naskah terkait dengan keislaman dalam rangka penjaminan mutu kepustakaan Islam.

Kepala Ortala, Kepegawaian, dan Hukum (Ortapeghum) Dirjen Bimas Islam Kemanag RI Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa draf yang dihasil forum selama tiga hari ini merupakan rumusan awal yang akan diperbaiki dengan meminta pandangan dari pelbagai pihak.

“Pedoman yang dibuat ini merupakan draf awal. Nanti kita akan kaji lebih lanjut. Karena membuat regulasi dibutuhkan penyempurnaan, tidak multitafsir, dan juga tidak banyak narasi. Semua lebih padat pada pointers,” kata Thobib.

Pihak Bimas Islam Kemenag RI selanjutnya akan meminta pandangan para pakar dari pelbagai bidang untuk menyempurnakan rumusan pedoman standardisasi mutu kepustakaan Islam ini.

Forum ini menyepakati empat kategori buku dan naskah keislaman yang beredar di masyarakat. Buku dan naskah yang menjadi sasaran dari “regulasi” ini akan ditelaah oleh tim khusus yang diatur dalam pedoman standardisasi mutu kepustakaan Islam dengan berjenjang.

Forum ini menyebut kategori a untuk sasaran yang memenuhi standar penilaian, b untuk sasaran yang memenuhi standar penilaian tetapi lemah narasi, c untuk sasaran yang sebagiannya memenuhi standar penilaian, tetapi sebagiannya lagi tidak memenuhi, dan d untuk sasaran yang tidak memenuhi standar penilaian.

“Sasarannya adalah buku dan naskah kepustakaan Islam yang beredar di Indonesia,” kata Thobib.

Buku yang dimaksud dalam pedoman ini mencakup karya sendiri, karya bersama, karya terjemahan, dan juga karya saduran.

Forum ini menyepakati bahwa “regulasi” ini nantinya akan membentuk tim panel dengan kualifikasi tertentu yang diperlukan. Tim panel yang mendapatkan SK ini bertugas menelaah buku dan naskah keislaman.

“Kita tidak menyarankan pencabutan peredaran buku yang tidak memenuhi standar mutu. Kita hanya membuat rekomendasi kepada pihak terkait seperti kejaksaan atau mui untuk menelaah lebih lanjut perihal buku tersebut,” kata Thobib.

Menurutnya, pedoman standardisasi mutu ini dibuat dalam rangka menjamin ketersediaan kepustakaan Islam yang bermutu sesuai dengan nilai-nilai Islam dan keindonesiaan.

“Bimas Islam menginginkan adanya upaya pengendalian mutu yang ujungnya berbentuk rekomendasi atau kategorisasi bahan bacaan keislaman yang mencerahkan bagi masyarakat,” kata Thobib. (Alhafiz K)