Home Lapsus Warta Fragmen Quran New Keislaman Ramadhan Opini Tokoh Hikmah Download Kesehatan Lainnya Nasional Khutbah Cerpen Ubudiyah Daerah Sirah Nabawiyah Seni Budaya Internasional Risalah Redaksi Tafsir Hikmah Nikah/Keluarga Obituari Ramadhan Pustaka Humor

Kemenag Terbitkan PMA Majelis Taklim, LD PBNU Soroti Bab Pembinaan

Kemenag Terbitkan PMA Majelis Taklim, LD PBNU Soroti Bab Pembinaan
Sekretaris LD PBNU KH Bukhori Muslim. (Foto: NU Online)
Sekretaris LD PBNU KH Bukhori Muslim. (Foto: NU Online)
Jakarta, NU Online
Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Menyikapi terbitnya PMA tersebut, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) menyatakan tidak mempersoalkannya. 

"Kalau niatnya mengatur, tidak masalah," kata Sekretaris LD PBNU KH Muhammad Bukhori Muslim kepada NU Online, Sabtu (30/11) melalui sambungan telepon.

Namun, Bukhori mengaku keberatan pada satu hal yang dianggapnya bermasalah, yakni pada BAB IV Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang Pembinaan. Pasal 18 ayat 1 berbunyi: Pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal Bimbingan Masyaralat Islam; b. Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan c. Kepala Kantor Kementerian Agama.

Sementara pada ayat 2 dalam pasal dan bab yang sama berbunyi: Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. Kelembagaan; b. Manajemen; c. Sumber Daya Manusia; dan d. Materi.

"Tapi dalam PMA tersebut ada klausul membina. Ini yang agak masalah. Misalnya ada seorang kiai kampung yang sudah puluhan tahun ngajar dengan ikhlas. Dia alim, wara', dan zuhud. Tiba tiba datang dari Kemenag sebagai pembina. Ini masalah," ucapnya.

Menurut Pria yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini, pembinaan yang dilakukan Kemenag kepada kiai akan merendahkan si kiai tersebut. Untuk itu, ia meminta agar Menag meninjau kembali perihal pembinaan.

"Kalau pengaturan admistratif silakan saja, tapi kalau membina, perlu ditinjau ulang," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim diterbitkan pada 13 November 2019.

PMA tersebut terdiri atas enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur tentang tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jemaah, tempat, dan materi ajar. Selain itu, PMA berisi tentang pembinaan dan pendanaan.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad


Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

Terkait

Nasional Lainnya

Terpopuler Nasional

Rekomendasi

topik

Berita Lainnya

×