Nasional

Kemnaker Luncurkan Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online

Sen, 18 September 2017 | 23:36 WIB

Jakarta, NU Online
Saat ini perusahaan tak perlu susah payah memenuhi kewajiban wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual ke Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

"Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, di Hotel Grand  Asrilia Bandung. 

Selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaannya kepada Kementrian Ketenagakerjaan. 

"Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaannya," kata Hanif lewat keterangan tertulisnya.

Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja,  lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan sebagainya. 

Menurut Menaker, sistem pelaporan secara online merupakan respon atas perkembangan teknologi, di mana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. 

Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban.

Saat terjadi perubahan yang dahsyat di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital, lanjut Menaker, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif. 

"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah," ujar Menaker. (Red: Fathoni)