Nasional

Kepada Kikan Kiai Taufik Damas Jelaskan Hukum Musik dan Suara Musisi Perempuan

Jum, 26 Maret 2021 | 09:30 WIB

Kepada Kikan Kiai Taufik Damas Jelaskan Hukum Musik dan Suara Musisi Perempuan

"Terus terang, saya beberapa tahun ini cukup resah karena banyak baca literatur yang menerangkan tentang (hukum) musik dalam pandangan Islam. Kemudian khusus tertuju ke penyanyi yang disebut sebagai sumber, apalagi perempuan," kata Kikan. (Foto: NU Online/Suwtino)

Jakarta, NU Online
Eks-vokalis grup band Cokelat, Namara Surtikanti atau yang populer disapa Kikan, merasa resah karena banyak literatur yang menyebutkan bahwa penyanyi perempuan adalah sumber fitnah dalam Islam. Hal itu sangat berkenaan dengan profesi yang digeluti Kikan selama ini, sebagai musisi perempuan. 

 

"Jadi terus terang, saya beberapa tahun ini cukup resah karena banyak baca literatur yang menerangkan tentang (hukum) musik dalam pandangan Islam. Kemudian khusus tertuju ke penyanyi yang disebut sebagai sumber fitnah, apalagi perempuan," tuturnya dalam tayangan galawicara bertajuk Artis Bertanya Kiai Menjawab yang ditayangkan di TV NU, Kamis (25/3) malam.

 

Lalu disinggung pula mengenai ketentuan dalam madzhab Imam Syafii yang cukup keras soal musik. Sementara sebagian besar umat Islam Indonesia menganut madzhab tersebut. Terkait keresahan itu, Kikan melakukan konfirmasi atau bertanya langsung kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Taufik Damas. 

 

"Kita tahu juga, mazhab Syafii sebenarnya yang paling keras soal musik, sementara mayoritas umat Islam di Indonesia bermazhab Syafii. Itu bagaimana, Kiai?" tanya Kikan, sosok musisi perempuan yang menjadi Ketua Komunitas Musisi Mengaji (Komuji) Jakarta itu. 

 

Kiai Taufik menjawab pertanyaan Kikan sekaligus menjelaskan hukum musik dalam Islam. Tak hanya itu, ia juga menerangkan pandangan Islam mengenai suara perempuan yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai sumber fitnah. 

 

Namun sebelum menjawab, Kiai Taufik terlebih dulu mengatakan bahwa dalam hukum Islam selalu terdapat perbedaan pandangan ketika menyikapi suatu persoalan. Ia mengaku tahu bahwa ada pendapat yang mengharamkan musik dengan alasan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lembah kemaksiatan. 

 

"Tapi pada hakikatnya, kalau kita bandingkan dengan pendapat-pendapat lain, musik itu sesuatu yang netral dan bersifat mubah karena hasil dari kreasi manusia. Mubah itu artinya, dikerjakan boleh, tidak dikerjakan juga boleh," ujar Kiai Taufik.

 

Galawicara Artis Bertanya Kiai Menjawab pertama kali, pernah mendatangkan komposer ternama negeri ini, yakni Addie MS. Kepada Kikan, Kiai Taufik menyampaikan pernyataan Addie MS yang merasakan spiritualitas luar biasa melalui musik. 

 

"Jadi bagi saya pribadi, tidak bisa orang mengklaim bahwa penyanyi atau pemusik itu melakukan sesuatu yang berdosa, selama dia bermain musik tidak melanggar agama dan dengan tujuan yang baik. Kita pun tidak bisa menyangkal fakta bahwa sebagian besar manusia juga menyukai musik," tegas Kiai Taufik.

 

Di dalam dunia Islam sendiri, terdapat pendapat salah seorang sufi Dzun Nun Al-Mishri mengungkapkan bahwa musik adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. 

 

"Dzun-Nun Al-Mishri, seorang sufi, mengatakan bahwa musik adalah shautul haq yuj’izul quluba ilal haq. Musik adalah suara kebenaran yang mengantarkan hati manusia kepada Allah yang Mahabenar. Jadi musik itu sangat spiritual," jelas Kiai Taufik. 

 

Sufi yang lain, Jalaluddin Ar-Rumi yang mendirikan tarekat Al-Mawlawiyah kerap menggunakan musik dalam setiap lelaku tasawufnya. Terdapat iringan musik sembari melakukan tarian berputar. Bahkan hingga kini, makam Rumi di Turki selalu ada alunan musiknya. 

 

"Jadi tidak mudah kita mengklaim bahwa musik itu haram. Adapun secara individual orang menolak musik, itu silakan. Tapi ketika kepada orang lain kita terlalu rigid dan kaku, itu jangan. Toh faktanya, dosa itu bentuknya banyak. Apalagi kalau kita kembali kepada diri sendiri, kita ini pasti berdosa. Hanya saja dosanya berbeda-beda," terang Kiai Taufik. 

 

Suara perempuan dalam Islam

Selain itu, Kiai Taufik pun menjelaskan atas pertanyaan Kikan tentang suara perempuan dalam Islam yang disebut-sebut sebagai sumber fitnah. Menurut Kiai Taufik, segala macam aturan mesti dilihat terlebih dulu konteks budaya yang ada di sebuah tempat. 

 

"Kalau di Indonesia kita ini mendengarkkan suara perempuan ya biasa-biasa saja. Bahkan di masjid-masjid itu kita sering dengar pengajian ibu-ibu memakai pengeras suara membaca shalawat. Jadi kita harus bisa berpikir menggunakan akal sehat sehingga bisa lebih terbuka," jelasnya. 

 

"Kita kan diciptakan Allah ini tidak pernah bisa memilih mau jadi laki-laki atau perempuan. Mosok suara perempuan malah dibilang atau dianggap dosa? Jadi, harus lebih terbuka kita punya pandangan," lanjut Kiai Taufik. 

 

Selanjutnya, ia menjelaskan tentang aturan bermadzhab bagi umat Islam. Disebutkan bahwa dalam Syekh Wahbah Zuhaili menerangkan, ketika seseorang melakukan satu paket ibadah dan sudah memilih satu madzhab, maka harus lengkap dari awal hingga akhir. “Tapi kalau dalam hal lain (termasuk bermusik) kita bisa pindah madzhab, dan itu ada yang membolehkan,” terangnya. 

 

Sebagai perbandingan, Kiai Taufik menjelaskan bahwa ketika menunaikan ibadah haji atau umrah di tanah suci Mekkah, umat Islam diperbolehkan berpindah madzhab agar mempermudah keberlangsungan ibadah di sana. 

 

"Ketika umrah itu kalau kita pakai madzhab Syafii, ketika kita usai bersuci dan bersentuhan dengan lawan jenis maka batal wudhunya. Nah, untuk mengantisipasi supaya tidak ribet, kitab oleh pakai madzhab Hanafi yang menganggap bersentuhan tidak membatalkan, sehingga suami-istri ketika thawaf umrah bisa sambil bergandengan tangan dan itu tidak masalah," pungkas Kiai Taufik.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan