Nasional

Ketua Amali Minta Menteri Agama Moratorium Pendirian Ma’had Aly Baru

Ahad, 11 Juli 2021 | 11:00 WIB

Ketua Amali Minta Menteri Agama Moratorium Pendirian Ma’had Aly Baru

Ketua Asosiasi Mahad Aly Se-Indonesia (Amali) K Nur Hannan

Jakarta, NU Online

Ketua Asosiasi Mahad Aly Se-Indonesia (Amali) K Nur Hannan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan moratarium terhadap izin penyelenggaraan Mahad Aly baru. Hingga saat ini, sebanyak 72 sudah mendapat izin dari Kemenag. 


“Bagi pesantren yang sudah mendapat izin penyelenggaraan Mahad Aly, harus betul-betul maksimal dalam menyiapkan infrastruktur yang menunjang dan tenaga pengajar yang berkompeten di bidangnya sesuai dengan takhassus Mahad Aly masing-masing,” tutur Kiai Nur Hannan saat diwawancari NU Online, Ahad (11/7).


Selain itu, lanjut Kiai Nur Hannan, Mahad Aly juga harus melakukan seleksi ketat terhadap calon peserta didiknya, demi menjaga kualitas peserta didik.


Sebagai perguruan tinggi berbasis pesantren, Mahad Aly memiliki posisi sangat penting. Dengan tetap menjaga tradisi keilmuan pesantren berbasis kitab kuning, Mahad Aly memiliki otoritas keilmuan yang tidak dimiliki oleh perguruan tinggi pada umumnya. 


“Selain dalam hal keilmuan, Mahad Aly juga berusaha menjaga tradisi amaliyah pesantren. Namun, bukan berarti perguruan tinggi selain Mahad  Aly tidak memiliki keunggulan. Semua punya potensi masing-masing,” tegas Mudir Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jombang, Jawa Timur itu.


Ia menambahkan, menghadapi era teknologi, Mahad Aly tidak hanya berusaha menciptakan kader ahli dalam agama dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saja, tetapi juga agar mampu mengisi konten-konten keislaman digital.


“Sekarang itu anak-anak muda belajar agama lewat internet, ini peluang Mahad Aly untuk menjadi pengisi kontennya,” aku Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hasyim Tebuireng, Jombang itu.


Sebelumnya diinfokan, untuk menjamin kualitas dan kemajuan Mahad Aly secara nasional, Munas ke-2 di Tangerang, Banten pada Kamis (22/6) kemarin, menghasilkan beberapa rekomendasi penting sebagaimana dikutip dari instagram resmi @asosiasimahadaly, Rabu (2/7), yaitu:


1. Mendorong Menteri Agama RI agar segera menetapkan aturan baru dari UU Pesantren No. 18 tahun 2019, khususnya terkait Mahad Aly.
2. Meminta Menteri Agama RI agar segera mengeluarkan moratorium terkait izin pendirian Mahad Aly (S1) baru, sampai Mahad Aly yang sudah disahkan betul-betul mandiri dan berdaya saing.
3. Mendorong segara dibentuknya Majelis Masyayikh dan memfasilitasi perumusan sistem penjaminan mutu eksternal.
4. Mendorong segera dibentuknya Dirjen Pondok Pesantren dan Direktorat Mahad Aly di Kementrian Agama RI.
5. Menjamin Data Emis Mahad Aly agar benar-benar sejajar validitas, legalitas, dan daya fungsinya sebagaimana Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
6. Menjamin penilaian yang dilakukan oleh Majelis Masyayikh dapat diakui dan setara dengan nilai akreditasi Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
7. Mendorong Dirjen Pendis untuk membuat surat edaran kepada instasnsi pemerintah dan swasta agar mengakui legalitas dan keberadaan Mahad Aly.


Mahad Aly merupakan perguruan tinggi berbasis pesantren. Didirikan dalam rangkan menyiapkan kader-kader ulama yang memiliki integritas ilmiah, amaliah, dan khuluqiyah (moral). Pertama kali dirikan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo pada tahun 1990.


“Harapan saya, sebagaimana para para masyayikh penggagas Mahad Aly, semoga Mahad Aly mampu mencetak kader ahli di zamannya, memiliki integritas keilmuan, dan mampu menjawab masalah-masalah di lingkungannya,” pungkas Kiai Nur Hannan.


Sebelumnya, Kiai Nur Hannan terpilih sebagai Ketua Amali dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 Amali di Tangerang, Banten pada Selasa (22/6).


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syakir NF