Nasional

KH Afifuddin Muhajir Jelaskan Syarat Penentuan Idul Fitri Berdasarkan Hisab

Ahad, 16 April 2023 | 13:15 WIB

KH Afifuddin Muhajir Jelaskan Syarat Penentuan Idul Fitri Berdasarkan Hisab

Wakil Rais 'Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa ada ulama yang berpuasa dan berhari raya dengan menggunakan penentuan metode hisab atau perhitungan ilmu falak.


Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah saw berikut.


صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ، فإن أغمي عليكم فاقدروا له


"Berpuasalah kamu karena melihat hilal (hilal Ramadhan) dan berhentilah kamu dari puasa karena melihat hilal (hilal syawal), jika hilal terhalang awan,...' demikian tulis KH Afifuddin Muhajir dalam status Facebooknya pada Ahad (16/4/2023).


Kiai Afif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kalimat faqduru lah dalam hadits tersebut itu multi tafsir (dhanniyud dilalah). Mayoritas ulama memaknainya dengan "maka sempurnakanlah bulan menjadi 30 hari".


Pandangan ini didasarkan pada hadits Al-Bukhary yang jelas dan tegas maknanya (qath'iyud dilalah), yaitu sebagai berikut.


فإن غبّي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين


"Jika hilal itu tertutup bagimu, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya'ban 30 hari," tulis kiai yang menerima gelar doktor kehormatan bidang fiqih dan ushul fiqih dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah itu.


Hal itu juga, kata Kiai Afif, termasuk bagian dari menafsirkan hadits dengan hadits (tafsirul hadits bil hadits).


Sebagian ulama lagi memaknai kalimat faqduru lah dengan "maka perkirakanlah posisi hilal dengan melakukan perhitungan". Dalam bahasa ilmu falak, perkiraan posisi hilal itu ditentukan dengan hisab.


Namun, hisab bisa menjadi penentu awal dan akhir Ramadhan atau hari raya Idul Fitri itu berlaku syarat jika terdapat penghalang.


"Atas dasar penafsiran yang kedua ini, sebagian ulama seperti Mutharrif dari kalangan tabi'in dan ibnu Qutaibah dari kalangan ahli bahasa membolehkan memulai puasa dan berhari raya berdasarkan hisab ketika hilal terhalang mendung atau penghalang yang lain," tulis Kiai Afif.


Dalam kolom komentar postingan Kiai Afif tersebut, terdapat pembaca yang bertanya berkaitan apabila tidak ada penghalang, apakah hisab tetap boleh menjadi landasan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan atau Idul Fitri. 


"Afwan Kyai, pertanyaan saya mirip dgn mas abie... Yaitu apakah boleh memakai metode hisab walaupun tidak ada penghalang (seperti mendung)?" tulis akun Ajrtiga.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kiai Afif menegaskan bahwa tidak boleh hisab dijadikan sebagai penentu awal dan akhir Ramadhan jika hilal tidak terdapat penghalang. "Berdasarkan mafhum mukhalafah dari hadits tersebut: tidak boleh," tandas Kiai Afif.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad