KH Ishom: Ahlul Halli, Putusan Munas Yang Mengikat
NU Online · Sabtu, 1 Agustus 2015 | 08:03 WIB
Jombang, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin (Gus Ishom) menyatakan bahwa keputusan yang disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU itu bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh semua pengurus NU di setiap tingkatan. Norma ini mengacu pada amanah muktamar sebelumnya.
<>
Gus Ishom mengimbau seluruh muktamirin untuk bersama-sama mendukung sistem Ahlul Halli wal Aqdi pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang ini.
Di sela sela kesibukan sebagai panitia Muktamar, Sabtu (1/7), Gus Ishom menambahkan bahwa semua diktum keputusan Munas NU terus berlaku hingga seluruh peserta muktamar berikutnya sepakat membatalkan hasil kesepakatan Munas.
Kiai dari kabupaten Pringsewu Lampung ini mengingatkan bahwa Muktamar NU adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
"Namun sepanjang sejarah NU belum pernah ada hasil kesepakatan Munas NU yang dibatalkan dalam sebuah Muktamar NU berikutnya," jelasnya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
4
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
5
Asyura, Tragedi Karbala, dan Sentimen Umayyah terhadap Ahlul Bait
6
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
Terkini
Lihat Semua