Nasional

Penting bagi Guru PAI Perkuat Paham Islam Moderat

Sen, 13 Juni 2016 | 11:01 WIB

Jakarta, NU Online
Saat ini radikalisme sudah pada taraf menyasar anak-anak usia sekolah. Hal ini memberikan konsekuensi kepada guru PAI agar lebih memperkuat dan membekali diri dengan pemahaman Islam moderat atau Al-Wasathiyah

Hal ini disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam KH Hasyim Muzadi dalam kegiatan Sarasehan Nasional bertajuk Potensi Pendidikan Islam menjadi Rujukan Pendidikan Moderat Dunia, Senin (13/6) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Kiai Hasyim menjelaskan bahwa istilah moderat jika merujuk kepada Hadis yaitu Al-Hanifiyah Samhah. Istilah ini bisa diartikan sebagai agama yang baik dan lurus namun tidak meninggalkan identitas dan menolak tradisi.

“Rasulullah SAW diutus untuk membawa agama yang Al-Hanifiyah Samhah. Hal ini dipraktikkan oleh sahabat dan ulama-ulama terdahulu. Ulama dulu sangat Hanif, mendalam agamanya tetapi moderat dalam berdakwah,” jelas Kiai Hasyim ini di hadapan sekitar 400 instruktur PAI nasional.

Para ulama terdahulu, lanjut Hasyim, dalam berdakwah sangat terbuka. Jika ada perbedaan pendapat, mereka menyikapinya dengan arif dan bijak. Mereka melakukan dakwah dengan ramah dan sejuk, tidak memaksakan kehendak dalam masalah agama.

“Jika bisa ditarik syukur, tapi kalau tidak bisa ya tidak memaksakan kehendak. Jadi ulama zaman dulu itu banyak mengislamkan orang kafir dengan dakwah ramahnya. Tapi zaman sekarang kebalik, kelompok Islam tertentu malah mengafirkan sesama Islam. Inilah bedanya Waliyullah dengan Wali Jenggot,” ucap Hasyim diikuti riuh tawa peserta.

Lebih jauh, Ketua Umum PBNU periode 2000-2010 ini mendorong kepada seluruh instruktur PAI, baik dari unsur guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk memperkuat paradigma Al-Hanifiyah Samhah ini.

Hal ini, kata Hasyim, mengingat paham radikal telah sampai pada taraf aksi bukan lagi wacana. Dalam hal inilah menurutnya, guru harus mampu menjadi jembatan untuk para generasi muda untuk menyambungkan sumber-sumber hukum Islam dengan realitas zaman yang selalu berubah dengan tidak meninggalkan tradisi. (Fathoni)