Nasional MUNAS KONBES NU 2023

Komisi BM Qanuniyah Munas NU Dorong Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Sel, 19 September 2023 | 12:00 WIB

Komisi BM Qanuniyah Munas NU Dorong Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Munas dan Konbes NU 2023, Senin (18/9/2023) malam. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail (BM) Qonuniyyah atau perundang-undangan membahas tiga hal bahasan utama, meliputi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Kebijakan Lima Hari Kerja, dan Implementasi dari Undang-Undang Pesantren.


Dalam pembahasan sidang komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah yang dipimpin oleh KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menyoroti implementasi Undang-undang Pesantren. Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah mendorong pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.


Di awal pembahasan, Gus Rozin memaparkan pengaturan pesantren yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang tersebut mengatur dan meregulasikan secara formal dan universal tentang pesantren yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Ia menjelaskan, UU Pesantren memiliki amanat yang cukup luas cakupan dan fungsinya, meliputi Fungsi Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan, Fungsi Pesantren sebagai Lembaga Dakwah, serta Fungsi Pesantren sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.


"Fungsi ini cukup luas dan ketika undang-undang itu sudah berumur 4 tahun, sebagian besar dari undang-undang ini sudah dilaksanakan. Contoh soal pendidikan, ini sudah dilaksanakan, sudah muncul regulasi-regulasi," kata dia dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, Senin (18/9/2023) malam.


Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal. Dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.


"Tetapi selain itu dari tiga fungsi pesantren, ada dua fungsi yang belum sepenuhnya tergarap yaitu fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dua fungsi ini tidak hanya menjadi kewajiban kementerian agama, tapi multi kementerian, walaupun kementerian agama menjadi leading sector," tuturnya.


Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, peserta sidang yang hadir Bahtsul Masail Komisi Qonuniyyah sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres agar amanat Undang-Undang ini bisa berjalan secara optimal.


Selain itu, Munas juga berpandangan bahwa diperlukan pula suatu struktur birokrasi yang kuat agar pelaksanaan Undang-Undang ini bisa komperhensif dan universal. Struktur birokrasi yang dimaksud adalah departemen khusus yang mengurusi pesantren, sekurang-kurangnya adalah Direktorat khusus yang menangani pesantren.