Nasional

Komisi Fatwa MUI: Haram Hukumnya Mencederai Kesucian Ramadhan dengan Tindak Anarkis

NU Online  ·  Rabu, 22 Mei 2019 | 17:15 WIB

Komisi Fatwa MUI: Haram Hukumnya Mencederai Kesucian Ramadhan dengan Tindak Anarkis

Aksi demonstrasi 22 Mei 2019 (foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonensia (MUI) mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada  dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.

"Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Setiap Muslim wajib memelihara kesucian Ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan, dan hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5).

Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir,  yang dinilai menodai kesucian bulan suci. 

Atas situasi sosial dan politik terkini, Komisi Fatwa MUI mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dan dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum. 

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dg tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki. 

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa," ujar Niam.

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah)

Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.

"Aparat perlu tegas menindak provokator," katanya.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Huzaimah T Yanggo dan Sutarmadi. (Red: Kendi Setiawan)