Komisi V DPR RI Bakal Buat UU Khusus Soal Transportasi Online
NU Online · Kamis, 22 Mei 2025 | 16:19 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus memastikan akan merancang Undang-Undang (UU) khusus soal transportasi online. Tak hanya itu, di dalamnya memuat terkait hubungan kerja antara pengemudi online dengan aplikator hingga sistem potongan yang sempat dikeluhkan pengemudi ojek online.
Tadinya, kata Lasarus, UU khusus tersebut ingin digabung ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Akan tetapi, persoalan itu dinilainya sangat kompleks hingga mencakup banyak sektor dan kementerian.
“Biar ini lex specialist (UU khusus), lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Usai diputuskan, ia menegaskan langsung membuat naskah akademik dan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Jika sudah rampung semua, Lasarus mengungkapkan naskah UU Khusus Transportasi Online itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.
Terkait luasnya pembahasan yang melibatkan banyak pihak, Lasarus mencontohkan akan menggandeng Komisi I dan Komisi IX yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di sisi lain, sistem pembayaran yang digunakan dalam layanan transportasi online menjadi tanggung jawab Komisi XI karena berhubungan langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, kritik keras terhadap kinerja DPR sempat diutarakan oleh sebagian perwakilan asosiasi pengemudi ojek online (ojol) disela-sela rapat berlangsung. Seperti Pimpinan Aliansi Pengemudi Online Bersatu, Kemed mengaku resah karena sejak 2019 sudah menyampaikan aspirasi agar DPR RI membuat aturan tentang pengemudi ojol. Beragam upaya yang telah dilakukan seperti unjuk rasa, tapi hasilnya nihil.
"Kalau bicara undang-undang lama, Pak. Lama nggak kelar-kelar dah, saya dari tahun 2019 sudah ke sini sama teman-teman, tapi sampai saat ini belum ada aturannya, Pak," katanya.
Tak hanya itu, Perwakilan dari Asosiasi Ojol Lintas Gajah Mada, Irfan menganggap bahwa DPR RI adalah harapan terakhir para pengemudi ojol karena Menteri Perhubungan itu “tuli”. Ia tidak peduli. Begitu pula dengan menteri-menteri lainnya seperti Menteri Komdigi.
“Ini satu-satunya forum yang kami harapkan. Tolonglah dengerin jeritan (kami). Kalian (DPR) ini wakil rakyat. Ini jeritan hati kami. Udah 10 tahun, Pak. Tiap tahun demo, tiga bulan demo, tiga bulan demo," tambahnya.
Terpopuler
1
Tim TP2GP dan Kemensos Verifikasi Pengusulan Kiai Abbas sebagai Pahlawan Nasional
2
Atas Dorongan PBNU, Akan Digelar Jelajah Turots Nusantara
3
Rais Aam Sampaikan Bias Hak dan Batil Jadi Salah Satu Pertanda Kiamat
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Keutamaan & Amalan Istimewa di Hari Asyura – Puasa, Sedekah, dan Menyantuni Yatim
5
Jejak Mbah Ahmad Mutamakkin, Peletak Dasar Keilmuan, Pesantren, dan Pemberdayaan Masyarakat di Kajen
6
Pangkal Polemik ODOL Kegagalan Pemerintah Lakukan Tata Kelola Transportasi Logistik
Terkini
Lihat Semua