Nasional

Komisi VIII DPR Targetkan RUU Pesantren Rampung September 2019

Kam, 4 Juli 2019 | 01:45 WIB

Komisi VIII DPR Targetkan RUU Pesantren Rampung September 2019

Hari kedua Workhop RUU Pesantren di Bogor, Jawa Barat.

Bogor, NU Online
Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren akan dituntaskan pada pada bulan September 2019 tahun ini.

"RUU Pesantren ini kita targetkan selesai dan ketok palu (disahkan menjadi UU Pesantren) pada September yang akan datang. Segala persoalan ataupun perdebatan sudah harus selesai," kata Wakil Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, berbicara dalam Workshop RUU Pesantren; Arah, Tantangan dan Implikasi di Hotel Sahira Butik, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Marwan mengatakan lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka, belum ada payung hukum yang menaungi pesantren di Indonesia. "Dengan usia Indonesia sudah merdeka selama 70 tahun lebih, payung hukum untuk pendidikan pesantren belum ada. Bahkan lulusan pesantren disuruh harus menyamakan dulu ijazahnya dengan ijazah lembaga pendidikan formal," kata Marwan Dasopang dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Dalam catatan sejarah, kata Marwan, lembaga pendidikan pesantren sudah ada yang berdiri sejak tahun 1700. Pesantren selain mengajarkan pendidikan agama, juga megnajarkan kecintaan kepada tanah air.

"Jikalau ada slogan saat ini 'saya nasionalis, saya agamis' sebetulnya para ulama mendidik santrinya untuk tidak membedakan nasionalis atau agamis, karena dua-duanya masuk di dalamnya," kata dia.

Marwan sendiri mengakui, dirinya yang hidup di daerah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan, terbantu dengan hadirnya sebuah lembaga pendidikan pesantren yang diinisiasi oleh tokoh setempat. Tokoh atau ulama tersebut mendirikan pesantren dengan modal sendiri, membiayai guru-gurunya, menyediakan buku-buku. Jika ia dapat berkiprah lebih besar daripada teman-teman sedesanya dan hingga menjadi anggota DPR, memiliki pemikiran yang lebih maju, itu tidak lepas dari pendidikan yang diikutinya di pesantren yang disediakan oleh tokoh tersebut.

Pesantren, kata Marwan, telah banyak memberikan sumbangan bagi negara. Itu terbukti dengan banyak lulusan pesantren telah bekerja pada negara.

Marwan juga menyampaikan, bahwa pada tahun 1930 dalam Muktamar NU pertama di Banjarmasin, para ulama memutuskan akan mendirikan negara, yaitu Negara Darussalam. Kriteria parameter negara Darussalam salah satunya adalah terdiri dari berpulau-pulau, bersuku-suku, dan punya takdir bermacam macam agama. Cita-cita tersebut kemudian yang diadopsi menjadi Pasal 29 UUD 1945..

"Takdir itu harus dipelihara, bagaimana para ulama memahami kebangsaan kita yaitu Nusantara. Kalau begitu para ulama dan para kiai itu tidak bisa dibedakan nasionalis atau agamis. Dua-duanya ada di situ, karena cita-citanya sudah ingin mendirikan bangsa negara Darussalam atau negara kesejahteraan,"  papar Marwan.

Workshop RUU Pesantren berlangsung tiga hari. Dibuka Selasa (2/7), workshop selain diisi dengan pemaparan dan diskusi, juga pleno dan rekomendasi. Workshop diikuti para pengasuh pesantren dari Jabodetabek, Jabar, dan Banten. (Kendi Setiawan)