Nasional

Komnas Perempuan Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Muridnya di Bandung Dihukum Maksimal

Sen, 13 Desember 2021 | 13:00 WIB

Komnas Perempuan Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Muridnya di Bandung Dihukum Maksimal

Kantor Komnas Perempuan. (Foto: setkab.go.id)

Jakarta, NU Online 
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta pelaku pemerkosaan 12 murid di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (HW) diberikan hukuman maksimal.


“Pelaku HW harus ditindak dengan tegas dan dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatan kejinya terhadap anak yang ingin mendapat pendidikan,” tegasnya kepada NU Online, Senin (13/12/2021).


Ia mengatakan, kasus kekeraan seksual di lembaga pendidikan berasrama sangat sering terjadi. Dilihat dari laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan.


Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. 


Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam, 15 persen terjadi di tingkat SMU/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

 

Baca juga: Guru Perkosa 12 Murid di Rumah Tahfiz Bandung, PBNU: Jauh dari Ajaran Pesantren


“Jumlah itu hanya segelintir dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komnas Perempuan, karena banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah namun tidak dilaporkan,” terangnya.


“Kasus yang diadukan tentunya merupakan puncak gunung es,” sambung Maria.


Sementara itu, Komisioner Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa selain hukuman berat pelaku juga perlu diberikan beberapa hukuman tambahan, yaitu kebiri.


“Hukuman tambahannya berupa kebiri kimia, pemasangan chip alat deteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku di tempat-tempat strategis atau keramaian,” kata Ai menegaskan.


Diterangkan, ketentuan hukuman itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.


Dalam ketentuan hukum itu disebutkan pelaku terkena hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, dijatuhi lagi hukuman tambahan sepertiga dari hukuman utama atau 5 tahun kurungan. Dengan begitu, total 20 tahun kurungan. 


“Ketentuan itu tertera pada pasal 81,” terangnya.


Sebagaimana yang telah dikatakan Ai bahwa untuk hukuman pemberat lainnya yaitu ada tiga: kebiri secara kimia, pemasangan chip untuk pemantauan, serta pengumuman nama pelaku di tempat-tempat strategis.
 

“Pelaku dari kasus ini sudah memenuhi tiga aspek pemberat untuk dijatuhi seluruh hukuman tambahan itu,’’ jelas dia.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin