Nasional

Konferensi Guru Besar Lahirkan Resolusi Bandung, Ini Isinya

NU Online  ·  Ahad, 9 Desember 2018 | 01:15 WIB

Jakarta, NU Online
Guru besar atau seseorang yang menyandang gelar profesor di perguruan tinggi diminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk tidak abai dengan isu-isu aktual. Isu aktual yang menjadi problem masyarakat tersebut memerlukan kajian ilmiah dan pencerahan sehingga wacana yang berkembang tidak kontraproduktif.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, era disrupsi teknologi telah menyeret umat beragama pada perilaku berlebihan, dengan dua kutub ekstrem yaitu konservatisme dan liberalisme.

Menurut Menag, keduanya menciptakan ancaman, tidak hanya bagi keberagamaan tetapi juga keindonesiaan. Maka dari itu Menag meminta para guru besar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengambil bagian secara aktif dalam mewujudkan keberagaan yang damai dan moderat di Indonesia. 

Banyak fenomena aktual, seperti maraknya dakwah dengan cara marah, kontroversi bendera tauhid dan isu-isu keislaman politis meluncur ke hadapan publik meluncur begitu saja tanpa tinjauan akademis yang mencerahkan.

“Mengapa tak pernah ada studi yang mendalam tentang ini? Ini current isuses yang umat menunggu-nunggu,” tegas Menag, di depan 100 guru besar Perguruan Tinggi Islam dari seluruh Indonesia, saat membuka acara The 2nd Islamic Higher Education Professors (IHEP) Summit di Bandung, Sabtu (8/12).

Seharusnya, menurut Menag, persoalan aktual yang terjadi harus direspon dengan pendekatan akademik yang kaya basis ilmiah. Peran guru besar itu tidak hanya seputar pengajaran, riset, kajian ilmiah, dan pekerjaan akademis saja. Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah community services. Menag mengkritik para guru besar yang kurang sensitif terhadap fenomena yang terjadi di sekitarnya.

Dalam konferensi ini, para guru besar berkomitmen melalui Resolusi Bandung yang isinya sebagai berikut: 

RESOLUSI BANDUNG
KONFERENSI TINGKAT TINGGI GURU BESAR PERGURUAN TINGGI
KEAGAMAAN ISLAM

Menimbang:

1. Kementerian Agama RI bertekad untuk menjadikan Pendidikan Islam sebagai
pendidikan yang unggul, moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi
ilmu agama, pengetahuan dan teknologi;

2. Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berkehendak untuk
meningkatkan sumbangsih pemikiran kepada tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang kondusif melalui penelaahan kritis atas isu terkini nasional dan
internasional;

3. Format relasi antara agama dan kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan
Pancasila di negeri ini sudah final.

Menyatakan:

1. Meneguhkan hubungan yang harmonis dan bermartabat antara agama dan
kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

2. Mendorong terwujudnya tata kehidupan yang toleran, moderat, damai, dan
harmonis di seluruh wilayah Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan
Islam yang menyelaraskan nilai-nilai agama dan kebangsaan.

3. Menolak gerakan kelompok apapun yang memanipulasi agama untuk
kepentingan politik termasuk mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi
lain;

Ditetapkan di Bandung, 8 Desember 2018 

(Fathoni)