Nasional

Koreksi Data Sirekap, KPU Telah Lakukan Perbaikan di 74 Ribu TPS

Ahad, 25 Februari 2024 | 21:30 WIB

Koreksi Data Sirekap, KPU Telah Lakukan Perbaikan di 74 Ribu TPS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU Jakarta (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terkait data anomali atau data yang tidak sinkron antara foto formulic C hasil plano TPS yang diunggah dengan hasil konversi angkanya di Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap), telah dilakukan perbaikan.


"Terhadap data anomali atau data yang tidak sinkron antara foto formulic C hasil plano TPS yang diunggah di Sirekap dengan hasil konversi angkanya yang ditayangkan itu, sejak tanggal 15 Februari yang lalu, H+1 setelah pemungutan suara, kami sampaikan perkembangannya," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Jumpa Pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

 

Hasyim menjelaskan bahwa telah dilakukan perbaikan di 74.181 TPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden, 14.651 TPS untuk pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan 10.512 TPS untuk pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


"Sedangkan untuk data anomali hasil konversi unggah foto form C hasil plano ke Sirekap untuk jenis pemilu DPRD provinsi dan Pemilu DPRD kabupaten kota proses koreksinya dilaksanakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masing-masing," pungkasnya.


Sebelumnya, KPU membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).


"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroes pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.


Ia mengungkapkan bahwa koreksi terhadap data yang tidak sesuai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap Sirekap Web, sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.


"Karena ada fleg,ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai secara sistem itu kebaca dan akan diperbaiki oleh KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web ini," terangnya.


Sirekap merupakan teknologi yang mencakup pengenalan tanda optis atau Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau Optical Character Recognition (OCR). Karena itu, pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C yang telah diproses di TPS saat difoto dan diunggah ke Sirekap, diubah menjadi data numerik sebelum dikirim ke server.


KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu untuk memberikan informasi kepada publik, sementara hasil Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.