Nasional

KPAI Laporkan Kasus Tindak Perdagangan Orang Meningkat Selama Pandemi

Sab, 2 Oktober 2021 | 03:00 WIB

KPAI Laporkan Kasus Tindak Perdagangan Orang Meningkat Selama Pandemi

Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan, selama pandemi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meningkat. Sejak 2020 tercatat TPPO dan eksploitasi mencapai 149 kasus. 

 

Rinciannya, 28 kasus perdagangan, 29 kasus prostitusi anak, Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) 23 kasus, 54 korban pekerja anak, korban adopsi ilegal 11 kasus, dan anak terlibat dalam TPPO 4 kasus.

 

Tren TPPO itu, kata Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah, hingga kini belum menunjukkan penurunan. Hal itu, dibuktikan dari banyaknya laporan masuk kepada KPAI yang mencapai 83 persen aduan kasus kekerasan seksual dan prostitusi anak.

 

"Kini sejak Januari sampai April 2021 angka TPPO dan eksploitasi melalui prostitusi pada anak belum menunjukkan penurunan. Dari 35 kasus yang dimonitor KPAI, 83 persen merupakan kasus prostitusi, 11 persen eksploitasi ekonomi dan perdagangan anak," katanya kepada NU Online, Sabtu (2/10/2021).

 

Selain itu, dijelaskan, laporan memprihatinkan lainnya adalah masalah pekerjaan buruk bagi anak. Seperti meningkatnya anak pemulung, anak sebagai pekerja seks komersial, anak kerja di jalanan, asisten rumah tangga, dan anak yang bekerja di sektor pertanian.

 

"Penyebabnya adalah krisis pengasuhan keluarga, semakin tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik sehingga anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan, dan dieksploitasi secara seksual," jelas pendiri Resources Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan (Gelatik) itu.

 

Melansir laman resmi kpai.go.id, selama Januari-April 2021, 67 persen dari korban eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak merupakan siswa yang masih aktif bersekolah. Diketahui, 37 persen korban merupakan anak putus sekolah.

 

Persoalan tersebut terjadi karena pengawasan dari institusi pendidikan semakin lemah saat pandemi virus corona Covid-19. Pasalnya, para siswa harus melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama masa pagebluk.

 

Kondisi tersebut juga didorong beban orang tua yang makin besar akibat kesulitan ekonomi dan kian mudahnya akses internet selama pandemi. Atas dasar itu, kerja sama berbagai pihak diperlukan untuk melindungi anak dari berbagai kasus eksploitasi seksual, perdagangan, dan pekerja anak.

 

Dari informasi yang dihimpun NU Online, terdapat beberapa kasus terkait perdagangan orang yang sedang dalam pemantauan KPAI sebagai berikut:

 

Di Mojokerto, Jawa Timur anak-anak di bawah umur dijual melalui modus membuka sewa rumah kos harian dibantu oleh reseller di bawah umur.

 

Kasus prostitusi daring berdasarkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan prostitusi di salah satu hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, terdapat 41 anak di bawah umur yang terlibat prostitusi.

 

Polda Metro Jaya mengungkap sebuah hotel milik artis (CA) yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Modusnya menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial.

 

Kasus di Tebet, Jakarta Selatan, pelaku menawarkan Booking Out (BO) ke lelaki hidung belang lewat aplikasi media sosial dan ditampung di sebuah hotel. Terdapat 15 orang yang diamankan terdiri dari joki, pelanggan, dan, PSK yang melibatkan anak.

 

Di Bogor, Jawa Barat, pelaku berinisial DAP berusia 17 dan tersangka lainnya sebagai penyedia tempat untuk PSK dan menjajakan perempuan di bawah umur melalui jejaring sosial.

 

Penjualan bayi terungkap di Medan, pada 12 Februari 2021.

 

Pengawas Norma Ketenagakerjaan Perempuan Jawa Barat menarik tujuh anak yang dipekerjakan di sebuah pabrik rambut palsu di Bogor yang mempekerjakan anak usia 16-17 yang menyalahi aturan ketenagakerjaan.

 

Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI) menyelamatkan tujuh perempuan korban perdagangan manusia di Cibubur, Jakarta Timur, yang akan dikirim ke Irak pada 11 Agustus 2021.

 

Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan