Nasional

KPU Ajak Masyarakat Hadir di TPS untuk Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Rab, 14 Februari 2024 | 06:45 WIB

KPU Ajak Masyarakat Hadir di TPS untuk Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Ilustrasi kertas suara dimasukkan ke dalam kotak suara. (Foto: KPU)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mengajak seluruh masyarakat yang menjadi pemilih untuk pemilu 2024 dapat hadir untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan daftar pemilih.


"Pada kesempatan ini kami KPU sebagai penyelenggara pemilu yang pertama mengajak seluruh warga negara Indonesia yang menjadi pemilih untuk pemilu tahun 2024, hadir untuk memilih di TPS masing-masing sesuai dengan daftar pemilih," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/2/2024) malam.


Ia menjelaskan bahwa pemungutan suara digelar di seluruh TPS se-Indonesia mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 sesuai WIT, WITA, dan WIB.


Hasyim mengajak para pemilih untuk hadir di TPS masing-masing dengan tujuan memberikan suara dalam pemilihan presiden (pilpres), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.


Lebih lanjut ia mengingatkan para pemilih sebelum hadir di TPS untuk memastikan apakah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Salah satu cara mudah untuk memastikan diri terdaftar di DPT ialah dengan mengakses link cekdptonline.kpu.go.id.


"Begitu link tersebut kita akses atau kita klik, kemudian kita masukkan nomor induk kependudukan atau NIK kita masing-masing. Nanti akan muncul informasi nama kita terdaftar di TPS nomor berapa, di kelurahan atau desa mana sesuai dengan alamat KTP masing-masing," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa di TPS selain ada DPT, juga ada daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mencatat pemilih yang pindah memilih, dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT.


"Apabila pemilih ketika mengklik cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan nomor induk kependudukan atau NIK belum muncul namanya, maka tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan hak pilih, Daftar Pemilih Khusus, yaitu pemilih datang, hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," imbuhnya.


"Jadi pemilih masuk kategori DPK atau pemilih yang belum terdaftar di DPT masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," pungkasnya.