Nasional

Kuota Haji Tambah 10 Ribu, Ini Daftar Pembagian Jatahnya Per Provinsi

Sab, 27 April 2019 | 15:30 WIB

Kuota Haji Tambah 10 Ribu, Ini Daftar Pembagian Jatahnya Per Provinsi

Ilustrasi (news.at)

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembagian alokasi tambahan kuota haji untuk tiap provinsi. Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi April 2019 lalu.

Presiden Jokowi melakukan kunjungan resmi sekaligus umrah pada 13-15 April 2019. Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada Raja Salman penambahan kuota yang sebetulnya sudah lama diajukan tapi belum kunjung terkabul. Jatah tambahan 10 ribu yang disetujui Pemerintah Saudi pun segera ditindaklanjuti Kemenag. 

Dalam KMA Nomor 176 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan disebutkan bahwa 10 ribu kuota tambahan tersebut terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.

“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh seperti dilansir situs resmi Kemenag, Sabtu.

Berikut ini adalah pembagian alokasi kuota tambahan untuk masing-masing provinsi:



(Red: Mahbib)