Nasional

Lakpesdam NU: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus segera Disahkan

Rab, 30 Januari 2019 | 11:50 WIB

Jakarta, NU Online
Akhri-akhir ini muncul penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan membuat petisi penolakan dengan alasan bahwa RUU PKS mendukung praktik perzinaan. Pendapat itu dibantah oleh sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marzuki Wahid. Menurutnya kesimpulan tersebut sama sekali tidak benar.

“Jika membaca tuntas RUU PKS tersebut, tentu mereka tidak akan berkesimpulan begitu. Sebab, di antara sumber penyusunannya adalah ajaran agama Islam dan yang menyusun juga orang-orang yang beragama Islam,” kata Marzuki Wahid kepada NU Online, Rabu (30/1).

Marzuki menjelaskan lima alasan mendasar agar RUU PKS segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat: Pertama, untuk menolak kemafsadatan (dar’ul mafasid). “Hingga saat ini, kekerasan seksual masih terus terjadi dengan berbagai modusnya,” katanya. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan sedikitnya ada 2.979 kasus pelaku kekerasan seksual ranah privat atau personal pada tahun 2017. 

Kedua, RUU PKS membawa kemaslahatan (jalbul mashalih). Ia melihat sampai saat ini, banyak korban kekerasan yang tidak terlindungi dan tidak memperoleh penanganan yang optimal. RUU tersebut mengupayakan sanksi yang membuat jera pelaku, serta merehabilitasi dan memberi kompensasi bagi korban.

“Semangat RUU ini selain membuat jera pelaku, juga untuk melindungi dan memulihkan korban secara manusiawi,” jelas Direktur Fahmina Institute itu.

Sementara itu, alasan ketiga perlunya pengesahan RUU adalah guna mencegah kemungkaran (nahyul munkar). Menurutnya, kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya adalah kemungkaran yang wajib dicegah dan pelakunya harus diberi sanksi yang membuat jera.

Alasan keempat adalah untuk melindungi martabat (hifdhul ‘irdl). Menurutnya, manusia dan martabat kemanusiaan harus dilindungi dari segala bentuk yang mencederai, termasuk kekerasan.

Terakhir, RUU PKS ini penting guna menjaga keturunan (hifdhun nasl). Sebab, lanjutnya, keturunan dan kesehatan reproduksi harus dilindungi dari anasir-anasir yang merusak.

Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu juga meminta agar masyarakat mendukung DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS tersebut dengan opini positif.

“Yang harus diupayakan masyarakat adalah memberikan dukungan kepada DPR melalui pembuatan opini yang positif tentang RUU, baik secara tertulis maupun lisan. DPR butuh dukungan suara dari masyarakat,” pungkasnya. (Syakir NF/Ahmad Rozali)