Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pusat H Abdul Qodir membenarkan informasi tentang dua anggota Banser yang ditetapkan jadi tersangka atas insiden pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia saat perayaan Hari Santri 2018 di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10).
“Iya (benar), saya dapat laporan dari sahabat-sahabat Ansor di Jawa Barat,” kata Qodir kepada NU Online melalui sambungan telepon, Selasa (30/10).
Menyikapi hal itu, LBH Ansor siap melakukan pendampingan sesuai dengan perintah Ketua Umum GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas. LBH telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi kedua anggota Banser tersbut.
“Kami secara organisatoris sesuai perintah Ketua Umum GP Ansor untuk mendampingi sahabat-sahabat Banser. Kami LBH Ansor telah menyiapkan dari lawyer,” ucapnya.
LBH Ansor sendiri belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik. Namun, sambungnya, pihak dari Polda Jawa Barat dan LBH Ansor telah terjalin komunikasi tentang penetapan status tersebut.
“Kita sampe sekrang belum terima surat tersangka, tapi karena sudah ada statement dari Polda Jabar di bebrapa media dan sudah ada komunikasi antara pihak penyidik dan sahabat LBH Ansor yang intinya bahwa secara lisan sudah disampaikan tersangka pasal 174 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana pada Senin (29/10) menetapkan dua anggota Banser sebagai tersangka atas sebagai pelaku pembakaran bendera HTI. Keduanya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara.
Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. (Husni Sahal/Fathoni)