LBM PBNU Keluarkan Larangan Shalat Jumat bagi Masyarakat Muslim di Zona Merah Covid-19
Kamis, 19 Maret 2020 | 13:00 WIB
“Orang-orang yang sudah tahu bahwa dirinya positif mengidap virus corona, maka virus corona bukan hanya uzur (alasan) yang membolehkan yang bersangkutan meninggalkan shalat Jum’at melainkan juga menjadi larangan baginya untuk menghadiri shalat Jumat,” demikian bunyi pandangan keagamaan LBM PBNU yang ditetapkan pada Kamis (19/3) ini.
Apabila orang tersebut tetap ikut melaksanakan shalat Jumat atau jamaah di masjid maka shalatnya tetap sah, karena meskipun dia dilarang namun larangannya tidak kembali kepada sesuatu yang dilarang yaitu shalat, melainkan karena faktor ekstrernal, yaitu menimbulkan bahaya kepada orang lain.
Adapun jika umat Islam tinggal di daerah zona merah Covid-19, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing dan tidak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan Covid-19 meski belum sampai pada tingkat yakin, sekurang-kurangnya diduga kuat atau potensial yang mendekati aktual.
“Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur, tetapi menjadikan larangan untuk menghadiri shalat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat/tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tidak boleh melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.
Sementara umat Islam yang berada di zona kuning Covid-19 (penularan Covid-19 masih dalam batas potensial-antisipatif) tidak dilarang melainkan hanya menjadi uzur shalat berjamaah dan shalat Jumat.
“Artinya, virus corona menjadi alasan bagi masyarakat Muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut,” ucapnya.
Pandangan hukum ini ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Najib Hasan dan Sekretaris KH Sarmidi Husna. Tim perumus terdiri atas KH Afifuddin Muhajir, KH. Ahmad Ishomuddin, KH Miftah Faqih, KH. Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramdlan, KH Najib Hasan, KH Sarmidi Husna, KH Azizi Hasbullah, KH Darul Azka, dan KH Asnawi Ridwan.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Doa Qunut pada Witir Ramadhan, Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Anjuran Memperbanyak Tadarus
3
PBNU Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025, Berangkat 25 Maret dan Ada 39 Bus
4
Khutbah Jumat: Pengaruh Al-Qur’an dalam Kehidupan Manusia
5
Menemukan Uang di Jalan: Boleh Dipakai atau Wajib Dikembalikan? Temukan Jawabannya!
6
Kultum Ramadhan: Nuzulul Qur'an, Momen Mengenal Keagungan Al-Qur'an
Terkini
Lihat Semua