Nasional MUNAS-KONBES NU 2019

Legalitas Negara Bangsa Jelas dalam Syariat Islam

Kam, 28 Februari 2019 | 08:15 WIB

Banjar, NU Online
Negara bangsa menjadi salah satu bahasan dalam komisi maudluiyah Musyawarah Nasioanl (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur Ahmad Muntaha menyampaikan bahwa negara bangsa legal secara syariat Islam.

“(PWNU) Jawa Timur memandang negara bangsa menemukan legalitasnya secara jelas dalam syariat Islam,” kata Muntaha di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).

Ia berargumentasi bahwa hal yang paling penting dalam suatu persoalan siyasah (politik) adalah kemaslahatannya.

Siyasah yang penting bisa mengarahkan masyarakat menuju kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudlaratan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muntaha juga mengungkapkan bahwa negara bangsa merupakan wasilah tandzimiyah, wasilah pengelolaan masyarakat, bukan sebagai tujuannya.

“Atas dasar yang selaras, maka Islam laa yaqbal itiraf, tidak alergi dengan pengelolaan kemaslahatan negara teritorial,” terang Muntaha.

Muntaha juga menjelaskan bahwa sebagaimana Nabi Muhammad SAW yang membentuk negara multiagama dengan kesatuan umat di hadapan bangsa lain, Indonesia juga menerima kenyataan yang sama. Rais 'Aam PBNU 1984-1991 KH Achmad Shiddiq mengambil spirit Piagam Madinah dalam rumusan trilogi persaudaraannya.

“Ternyata benar, dalam piagam Madinah itu dibangun berdasarkan perasaan yang sama cita yang sama tujuan yang sama untuk menjadi negara bangsa,” ungkapnya.

Mengutip Syekh Adnan Al-Afyouni, mufti Damaskus, Muntaha menyatakan bahwa berdasarkan prinsip Piagam Madinah yang menjadi spirit dunia dalam konteks sekarang sangat relevan. Negara bangsa yang dibangun oleh negara modern, lanjutnya, pada prinsipnya muwathanah, tidak memandang latar belakang primordial.

“Al-muwathanah bagian dari dasar atau implementasi syariat Islam yang bisa dirujukkan dalilnya,” pungkasnya. (Syakir NF/Muhammad Faizin)